Kesehatan Nasional.
Saya setuju dengan dirilisnya Instruksi Presiden nomor 01 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JaminanDalam Inpres yang ditandatangani  Presiden Jokowi 6 Januari 2022 tersebut pemerintah memang terkesan "memaksa" masyarakat agar memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keikutsertaan masyarakat dalam JKN yang pelaksanaannya dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia untuk mendapatkan layanan publik, di antaranya melakukan transaksi jual beli tanah.
Kemudian mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Lantas bakal menjadi salah satu syarat mandatory untuk pendaftaran ibadah haji dan umrah. Pun demikian dengan syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di berbagai lembaga keuangan.
Bagi mereka yang akan mengajukan Izin usaha harus dilengkapi dengan keberadaan kartu BPJS Kesehatan sebagai penanda bahwa individu tersebut adalah peserta JKN entah itu berbayar alias mandiri ataupun dibayari pemerintah.
Para petani yang mengikuti program bantuan dari Kementerian, harus mengikuti JKN termasuk didalamnya penyuluh dan pendampingnya.
Dan terakhir Nelayan yang menerima program kementerian pun wajib menjadi peserta aktif JKN yang dibuktikan dengan keberadaan Kartu BPJS Kesehatan.
Salah satu hal yang membuat saya setuju, saya merasakan dan menyaksikan betul manfaat JKN atau BPJS Kesehatan ini.
Tante saya pemegang JKN Mandiri kelas 3, penderita kanker payudara segala pengobatannya mulai dari operasi, kemoteraphy, hingga berobat jalannya, 99 persen dibiayai oleh BPJS Kesehatan lantaran ia anggota aktif JKN.
Kemudian, teman kecil saya harus operasi tulang punggung 3 kali serta dirawat berkali-kali dalam kurun waktu 2 tahun, hampir seluruh biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lantaran ia anggota aktif JKN.