Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Saya Setuju, Bukti Keikutsertaan BPJS Kesehatan Dijadikan Syarat Mendapat Layanan Publik

21 Februari 2022   15:20 Diperbarui: 21 Februari 2022   17:57 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya setuju dengan dirilisnya Instruksi Presiden nomor 01 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres yang ditandatangani  Presiden Jokowi 6 Januari 2022 tersebut pemerintah memang terkesan "memaksa" masyarakat agar memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keikutsertaan masyarakat dalam JKN yang pelaksanaannya dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia untuk mendapatkan layanan publik, di antaranya melakukan transaksi jual beli tanah.

Kemudian mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).

Lantas bakal menjadi salah satu syarat mandatory untuk pendaftaran ibadah haji dan umrah. Pun demikian dengan syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di berbagai lembaga keuangan.

Bagi mereka yang akan mengajukan Izin usaha harus dilengkapi dengan keberadaan kartu BPJS Kesehatan sebagai penanda bahwa individu tersebut adalah peserta JKN entah itu berbayar alias mandiri ataupun dibayari pemerintah.

Para petani yang mengikuti program bantuan dari Kementerian, harus mengikuti JKN termasuk didalamnya penyuluh dan pendampingnya.

Dan terakhir Nelayan yang menerima program kementerian pun wajib menjadi peserta aktif JKN yang dibuktikan dengan keberadaan Kartu BPJS Kesehatan.

Salah satu hal yang membuat saya setuju, saya merasakan dan menyaksikan betul manfaat JKN atau BPJS Kesehatan ini.

Tante saya pemegang JKN Mandiri kelas 3, penderita kanker payudara segala pengobatannya mulai dari operasi, kemoteraphy, hingga berobat jalannya, 99 persen dibiayai oleh BPJS Kesehatan lantaran ia anggota aktif JKN.

Kemudian, teman kecil saya harus operasi tulang punggung 3 kali serta dirawat berkali-kali dalam kurun waktu 2 tahun, hampir seluruh biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lantaran ia anggota aktif JKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun