Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kembali ke PPKM Level 3, Itulah Kenyataan yang Harus Diterima

7 Februari 2022   14:15 Diperbarui: 7 Februari 2022   14:20 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia hari ini Senin (07/02/22) sepertinya tak memiliki pilihan lain selain menaikan  status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali ke level 3.

Karena kita tahu bersama sejak sebulan terakhir kenaikan kasus positif Covid-19 tumbuh secara eksponensial. Awal Januari 2022 lalu, kasus positif mingguan masih meningkat perlahan dari 1.400, kemudian 3.000.

Ketika memasuki bulan Februari 2022, menurut data Satgas Covid-19, kasus harian sudah menembus 16.021 dan hari Minggu (06/02/22) kemarin kasus positif baru Covid-19 akibat varian baru Omicron meningkat 2 kali lipat menjadi 36.057, dengan kasus aktif sebanyak 188.899

Dengan pemberlakukan kembali PPKM level 3 ini, artinya akan ada banyak sekali pembatasan-pembatasan bagi masyarakat dalam kegiatan sehari-hari seperti saat PPKM level 3 sebelumnya.

Bedanya, pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat kali ini, lebih akan ditujukan pada lansia yang memiliki komorbid dan mereka yang belum di vaksin sama sekali.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM level 3 yang lebih terarah bagi lansia komorbid dan yang belum divaksin," terang Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Seperti dilansir Detik.com, Senin(07/02/22).

Luhut menegaskan, untuk kegiatan supermarket akan dibatasai waktunya paling lambat harus tutup pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung 60 persen saja.

Warung makan dan cafe, sama seperti halnya supermarket pembatasan waktunya hingga pukul 21.00, dengan pengunjung 60 persen.

Mal pun setali tiga uang pembatasannya seperti dua kegiatan ekonomi lainnya. Bioskop masih boleh buka, minimal usia 12 tahun dan dipastikan sudah di vaksin minimal dosis pertama.

Sementara untuk rumah ibadah maksimal bisa diisi 50 persen sementara fasilitas umum dan budaya maksimal 25 persen saja.

Untuk kegiatan perkantoran bagi perusahaan yang bergerak dibidang non esensial diperbolehkan work from office (WFO) sebanyak 25 persen, dan  aturan tambahannya  WFO itu khusus bagi pegawai yang telah di vaksin dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun