Tak terasa 5 tahun waktu berlalu, masa bakti Komisioner atau pimpinan Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 akan segera berakhir pada 20 Juli 2022 pertengahan tahun ini.
Lazimnya, enam bulan sebelum masa bakti 9 pimpinan OJK berakhir, Presiden akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), berdasarkan Keputusan Presiden.
Namun, yang akan di seleksi oleh Pansel hanya untuk posisi 7 orang Komisioner, lantaran 2 posisi pimpinan OJK lain, secara ex-officio dijabat oleh anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan.
OJK menurut situs OJK.go.id merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan baik yang konvensional maupun yang berbasis digital dan lembaga keuangan lainnya.
Pembentukan lembaga ini, bertujuan untuk memastikan agar keseluruhan kegiatan di sektor keuangan terselenggara secara teratur, berkeadilan, dan transparan serta mampu melindungi kepentingan industri keuangan dan konsumen serta masyarakat.
Harapannya bisa membentuk sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Mengingat pentingnya posisi OJK dalam membina, mengawasi dan membuat regulasi bagi seluruh sektor keuangan di Indonesia, dibutuhkan individu-individu yang memiliki integritas tinggi dan memiliki pengetahuan yang cukup di sektor keuangan untuk memimpinnya.
Selain itu mereka pun harus memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk mengayomi kurang lebih 4.000 karyawan OJK yang tersebar di setiap Provinsi di Indonesia.
Dan jangan lupa kapabilitas komunikasi dan memiliki pengetahuan tentang dunia digital yang baik menjadi value added bagi para bakal calon Dewan Komisioner OJK.
Untuk itulah, Presiden Jokowi melalui Keppres nomor 145/P tahun 2021 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027.
Menunjuk sembilan orang anggota Pansel  untuk mencari pimpinan OJK yang mumpuni