Antrian panjang penumpang Kereta Commuterline mengular pada rush hour saat akan memasuki stasiun kereta api di wilayah Jabodetabek menjadi pemandangan lumrah. Kondisi ini terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Antrian penumpang KRL itu  akan lebih panjang saat awal pekan, seperti hari Senin pagi ini, dan itu saya alami sendiri.
Bayangkan mulai dari memasuki Stasiun Bogor hingga dan bisa duduk di dalam KRL membutuhkan waktu antara 45 hingga 75 menit.
Padahal untuk menempuh perjalanan dari stasiun tujuan awal hingga Stasiun Juanda dimana saya turun yang kurang lebih jaraknya sekitar 50 km, dalam situasi normal hanya membutuhkan waktu rata-rata 60 menit saja.
Jadi lebih lama antrinya dibandingkan perjalanan itu sendiri. Tapi itulah harga yang harus dibayar para penumpang untuk tetap bisa menggunakan transporatsi publik dalam koridor protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19.
Cara menyiasatinya, kita harus berangkat lebih pagi, agar spare waktunya cukup supaya tidak terlambat masuk kantor.
Setiap penumpang harus melalui beberapa prosedur sebelum bisa memasuki stasiun, pertama sudah pasti harus menggunakan masker, jika maskernya berupa kain dan masker bedah calon penumpang harus menggunakannya 2 lapis, tetapi jika menggunakan masker N95 dan N94 cukup 1 lapis saja.
Kedua, setiap penumpang harus telah divaksin, yang dibuktikan dengan menunjukan sertifikat vaksin atau bisa mendownload aplikasi Pedulilindungi.id.
Apabila calon penumpang belum melaksanakan vaksinasi dengan alasan medis atau karena belum boleh setelah terinfeksi Covid-19, maka surat yang menyatakan demikian harus dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini dokter serta tenaga kesehatan di wilayahnya, dan ditunjukan pada petugas yang berjaga.
Syarat sertifikat vaksin, ini baru berlaku tanggal 31 Agustus 2021 kemarin, sebelumnya saat PPKM Darurat atau saat wilayah Aglomerasi Jabodetabek berada di Level 4, untuk dapat menggunakan KRL lebih rumit lagi karena memang penumpang dibatasi sangat ketat.
Setiap calon penumpang harus memiliki Surat Tanda Registrasi Penumpang (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemeintah Daerah setempat.