Kisah pilu terkait korban  pinjaman online alias pinjol ilegal terus kita dengar, padahal sosialisasi oleh otoritas keuangan dan pihak-pihak terkait gencar dilakukan terhadap bahayanya meminjam pada rentenir daring ini.
Banyak pihak mengeluh bahwa pemerintah tak serius memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.
Urusan memberantas pinjol ilegal  itu tak semudah yang dibayangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah bekerja sangat keras, tetapi faktanya masih saja pinjol ilegal merebak dan menerkam mangsanya.
Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, mereka telah memutus tak kurang dari 3.856 aplikasi financial technologi ilegal, termasuk di dalamnya pinjol ilegal.
Gelombang besar arus teknologi internet dan penetrasi kepemilikan ponsel pintar ditengah masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat pinjol ilegal itu menjadi marak.
Selain itu, kondisi masyarakat yang memang tengah dalam tekanan dan kesulitan hidup membuat mereka harus mencukupi kebutuhannya dengan jalan apa saja, bahkan tak segan-segan mereka harus berutang tanpa mempedulikan legalitas pinjol tersebut.
Lantaran pinjol ilegal itu biasanya persyaratan dan pencairannya sungguh sangat mudah, dalam beberapa menit saja uang bisa cair dan siap digunakan.
Itu lah yang menjadi daya tarik utama pinjol ilegal, dan tanpa ba bi bu masyarakat menelan umpan tersebut sampai akhirnya terjebak dalam lingkaran setan pinjol ilegal yang tak ada habisnya.
Lebih lanjut lagi, ada hal yang secara teknis pinjol ilegal itu susah diberantas, mereka itu patah tumbuh hilang berganti.