Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Kunjung di Eksekusi ke Lapas, Pinangki Memang Sungguh Istimewa

1 Agustus 2021   17:43 Diperbarui: 1 Agustus 2021   18:00 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seperti dilansir Tribunnews.com Sabtu (31/07/21).

Alasan yang kurang masuk akal.saya kira, sama absurdnya dengan alasan Hakim Pengadilan Tinggi  DKI saat mendiskon hukuman Pinangki hingga 60 persen hanya karena Pinangki Sirna Malasari itu wanita.

Berkaca pada berbagai keanehan dan keistimewaan yang diberikan pada teman sejawatnya itu, kita pun tak pernah tahu juga, apakah Pinangki itu benar-benar mendekam di Rutan Kejaksaan atau berkeliaran entah kemana.

Jujur saja, fakta ini membuat saya dan mungkin banyak masyarakat Indonesia kesal, Pinangki seorang aparat hukum yang sejatinya harus dihukum lebih berat lantaran menerima suap untuk mengakali hukum malah mendapat keistimewaan begitu rupa.

Atau jangan-jangan ada kartu turf yang dipegang Pinangki yang jika dibuka bakal melibatkan pihak-pihak berkuasa di Kejagung akan kena getahnya juga, sehingga Pinangki ini begitu diistimewakan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Jadi bagaimana bisa kita sebagai masyarakat percaya bahwa keadilan itu memang ditegakan oleh aparat hukum, jika faktanya yang tersandung hukum mereka sendiri keistimewaan menjadi sebuah keniscayaan seperti yang terjadi pada Pinangki.

Andai rakyat biasa yang tak ada sangkut pautnya dengan mereka pasti sudah disikat habis, susah memang menyapu lantai kotor dengan sapu yang bisa jadi lebih kotor dari lantainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun