Meskipun kemudian hal ini dibantah oleh pihak Kementerian BUMN, yang menyebutkan murni bahwa vaksin gotong royong ini untuk membantu pemerintah semata.
Toh bagi masyarakat secara individu tak dikenakan biaya, yang membayar perusahaan tempat mereka bekerja.
Jadi intinya, yang membayar itu perusahaan bukan individu.
Eh, ujug-ujug Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 19 tahun 2021 keluar yang memungkinkan vaksin gotong royong bermetamorfosis menjadi vaksin berbayar bagi individu yang berminat dan Perusahaan BUMN Kimia Farma ditunjuk sebagai operatornya.
Sontak saja isu vaksin berbayar bagi individu menuai pro dan kontra, polemik menghangat di lini masa berbagi platform media sosial.
Para influenser yang dikenal membabi-buta mendukung pemerintah ramai-ramai berteriak bahwa itu kan cuma pilihan saja seperti biasa mencari pembenaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkam ini cuma opsi saja, tanpa mengurangi program vaksinasi gratis sama sekali.
Di pihak lain yang kontra, vaksinasi berbayar ditengah pandemi itu sangat tidak etis dan jauh dari rasa keadilan.
Vaksin Covid-19 apapun mereknya dikategorikan oleh Organisasi Kesehatan dunia sebagi barang publik global.
Amerika Serikat dan China saja sepakat untuk menolak komersialisasi Vaksin hingga pandemi berakhir, bahkan mereka setuju jika hak paten vaksin Covid dihapuskan.
Dilalahnya Indonesia akan menjual vaksin Covid-19 kepada rakyatnya. Untungnya upaya itu akhirnya dibatalkan oleh Jokowi dan aturan terkait vaksin berbayar itu dicabut.