"Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!"
Ia pun kemudian memaparkan alasan kenapa kenaikan PPN dan perluasan objek pajak itu harus dilakukan, Penanganan pandemi Covid-19 memang membuat jebol APBN Indonesia, defisitnya terus menganga semakin dalam, tahun 2020 menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani defisit APBN mencapai 6,1 persen dari PDB atau sebesar Rp. 956,3 triliun.
Sementara untuk tahun 2021 ini defisit diperkirakan akan naik menjadi Rp 1004,6 triliun.Â
Oke lah kita bisa memahami kesulitan pemerintah, lantaran kita tahu juga sumber pendapatan utama APBN kita dari sektor pajak. Tapi bukan berarti harus diperluas untuk barang-barang kebutuhan pokok juga yang pasti akan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.
Berbagai insentif pajak yang diberikan pada berbagai industri dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19, menjadi tidak berarti sama sekali. Seolah-olah rakyat banyak dibebani untuk menutup gap akibat insentif yang diberikan pemerintah pada para pengusaha.
Jika memang pemerintah tak memiliki uang yang cukup, kenapa juga harus memberikan insentif pajak alih-alih membebankan hal tersebut pada rakyat.
Bagi golongan menengah ke atas, pengenaan pajak terhadap sembako ini mungkin tak akan terasa, tapi bagi golongan mayoritas penduduk Indonesia yang menengah ke bawah yang penghasilannya pas-pasan kenaikan Rp.2.000 saja bisa terasa sekali.
Selain itu, memajaki sembako bakal berdampak kepada ekonomi nasional karena akan berefek domino terhadap harga-harga barang lainnya, akibatnya konsumsi domestik akan menurun dan pertumbuhan ekonomi pun akan melambat.
Tapi, ini kan baru rencana masih dalam pembahasan belum tentu juga ditetapkan, seperti kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor seperti dilansir Kompas.TV.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan," katanya.
Iya, kalau enggak dibikin gaduh, penetapannya akan dilakukan diam-diam, tahu-tahu diberlakukan saja aturannya. Dan masyarakat luas lah yang harus menanggung akibatnya.