Pertanyaannya kemudian apakah setelah 2 vonis atas 2 kasus awal dijatuhkan majelis hakim kepada Rizieq Shihab dan sebelumnya organisasi massa-yang didirikan dan dipimpinnya, Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang, apakah Rizieq Shihab masih memiliki pengaruh politik terutama dalam kontestasi politik elektabilitas ke depan?
Sepertinya pengaruh politik Rizieq masih ada terutama untuk kepentingan politik identitas, meskipun besaran pengaruh Rizieq ini tergantung pada isu yang berkaitan dengan pengerahan massa dalam jumlah masif mengingat Rizieq masih memiliki pendukung dan simpatisan yang cukup banyak.
Para pengikut dan simpatisannya, hingga vonis hakim dijatuhkan untuk 2 kasus hari ini, sepertinya  masih memmercayai bahwa Rizieq dalam kasus yang sekarang dihadapinya sebagai upaya kriminalisasi lantaran ia bersebarangan dengan pemerintah.
Makanya mereka masih menganggap Rizieq sebagai Imam Besar mereka yang diyakini tak bersalah apapun atas kasus-kasus yang kini dihadapinya, sehingga pengaruhnya terhadap mereka masih cukup besar.
Namun demikian jika ruang gerak Rizieq dan isunya tak mampu menggerakan massa maka pengaruh Rizieq Shihab akan terus mengecil.
Meskipun Rizieq seperti yang diungkapkan oleh Pengacaranya akan tetap berada diposisi berseberangan dengan pemerintahan saat ini dan sangat berpeluang untuk menjadi vote getter dalam Pemilu 2024.
Yah, mungkin saja Rizieq beserta para pendukung dan simpatisannya masih memiliki pengaruh dan bisa berkiprah dalam politik tapi rasanya pengaruhnya tak akan sebesar seperti pada saat kontestasi politik baik Pilpres maupun Pilkada di rentang waktu 2014 hingga 2019 lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H