Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Larangan Mudik, Pemerintahan Mencla-mencle, Mudik Lokal Dilarang, Pintu Pekerja Migran dan WNA Dibuka Lebar

8 Mei 2021   07:21 Diperbarui: 8 Mei 2021   07:27 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah berbondong-bondong warga negara India memasuki Indonesia, kemudian masuk lagi 85 warga negara China melalui Bandara Soekarno Hatta.

Viideo kedatangan mereka tersebar luas di media sosial. Dan perihal kedatangan warga China ini dibenarkan oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara.

"Benar, pada Selasa 4 Mei 2021, pukul 14.55 WIB telah mendarat 85 WN Cina dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines charter flight dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," katanya, seperti dilansir Solopos.com, Kamis (06/05/21).

Kedatangan mereka menurut Arya WNA China itu sudah memiliki izin tinggal dan hasil tes PCR yang dilakukan mereka negatif.

Sementara itu mudik lokal di wilayah aglomerasi yang tadinya diperbolehkan kini dilarang oleh Pemerintah. Sebelumnya sempat beredar berita bahwa mudik lokal boleh dilakukan.

Istilah aglomerasi dipilih untuk menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah. 

Terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tadinya diperbolehkan melakukan mudik lokal, wilayah tersebut adalah:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi.
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Jadi saat ini aktivitas mudik selama periode pelarangan mudik dalam ukuran apapun  baik lokal, intra provinsi apalagi antar provinsi dilarang dilakukan oleh masyarakat.

Mencegah mudik lokal di aglomerasi ini tak mudah lantaran harus beirisan dengan mereka yang mobilitasnya dilakukan karena mereka harus bekerja.

Namun sekali lagi, anehnya pekerja migran dari luar negeri dan WNA terus berdatangan memasuki wilayah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun