Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelajaran dari Ledakan Amarah Jason Tjakrawinata, Penganiaya Perawat di Palembang

17 April 2021   11:01 Diperbarui: 17 April 2021   11:15 3770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Jagat dunia maya hari Jumat (16/04/21) kemarin diramaikan oleh video viral penganiyaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang.

Emosi sesaat melihat tangan anaknya terluka setelah infusnya dicabut oleh perawat yang kemudian ia aniaya, itu yang menurut polisi menjadi dasar tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pria yang kemudian diketahu bernama Jason Tjakrawinata tersebut.

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, seperti dilansir detik.com, Sabtu (17/04/21).

Kini Jason sudah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian, untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian seperti biasa begitu ditangkap polisi para pelaku kejahatan dengan terbata-bata akan mengucapkan permintaan maaf.

"Maaf saya khilaf, saya emosi" itulah kalimat standar yang selalu diucapkan bila tersangka sudah diborgol dan berbaju oranye.

Ia berusaha mencari pembenaran dan pemakluman atas tindakannya yang menyebabkan perawat yang dianiayanya lebam-lebam dan menderita trauma cukup berat.

"Anak saya sudah empat hari di rawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," ujar Jason 

Apapun alasan Jason, tak ada satu pun alasan yang membolehkan seseorang melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Atas perbuatannya tersebut Jason akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Apalagi konon katanya, menurut sejumlah media daring,  Istri Jason sempat mengunggah lewat akun instagram miliknya yang menyatakan bahwa anaknya lah yang telah dianiaya hingga tangannya berdarah. 

Ia disebutkan berusaha membela tindakan sang suami yang berangasan penuh amarah hingga tega menganiaya seorang perempuan di depan anaknya sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun