Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

IMB Dihapus Jokowi, Salin Rupa Menjadi PBG, Sama Saja Kerumitannya?

24 Maret 2021   12:43 Diperbarui: 24 Maret 2021   12:50 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik gedung juga tetap harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. Opsi ini tidak ada dalam IMB.

Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan untuk lebih dari satu fungsi. Misalnya, bangunan akan digunakan untuk hunian dan usaha. Sebelumnya aturan izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi.

Kendati fungsinya boleh campuran, namun pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sanksi. Hal ini berbeda dengan IMB yang tidak ada sanksi.

Namun, ada perbedaan esensial antara IMB dan PBG itu adalah IMB merupakan izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan melampirkan teknis pembangunannya.

Sedangkan, PBG bersifat aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan itu harus didirikan. Dan item persyaratannya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan IMB.

Dalam IMB, agar izin tersebut keluar maka pemohon wajib melampirkan pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Lalu, ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan

Sementara dalam PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan, keandalan, hingga desain purwarupa atau mock-up.

Bagi masyarakat awam sebenarnya perubahan dari IMB menjadi PBG ini, akan terasa sama saja. Lantaran perbedaan antar kedua aturan tersebut tak terlalu berbeda dalam prakteknya.

Meskipun mungkin, secara filosopis berbeda, tapi izin tetap saja izin dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika kita ingin memperoleh izin tersebut.

Agar tak terasa sama saja, yang harus dilakukan agar perubahan aturan ini sesuai dengan keinginan pemerintah untuk mempermudah perizinan adalah sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

Jika tidak, malah bisa jadi aturan baru ini menjebak masyarakat dan menjadi alat bagi para oknum petugas untuk mencari uang dari perizinan secara tidak halal dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun