Kisruh dualisme kepengurusan di Partai Demokrat kini sudah mulai memasuki babak baru. Kubu PD versi KLB menyebutkan bahwa mereka telah memasukkan susunan pengurus partai versi KLB ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara PD kubu Cikeas, telah melakukan safari ke beberapa institusi pemerintah seperti Kemenkumham, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk menjelaskan dan meyakinkan kepada mereka terkait legalitas dan keabsahan PD versi Cikeas.
Bola panas dalam drama "kudeta", kini berada ditangan pemerintah, meskipun akhir kisah ini  saya kira akan berujung di meja hijau, apapun keputusan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham.
Sebenarnya jika mengacu pada hukum an sich, seperti yang diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD, menyelesaikan kisruh PD ini tak terlalu sulit juga bagi Kemenkumham.
Menurut Mahfud, dasar penyelesaian sengkarut PD ada dua yakni Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat yang kini terdaftar dan diakui Kemenkumham.
"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD-ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ucap Mahfud Md. Beberapa waktu lalu seperti dilansir Detik.com.
Jika mengacu pada kedua dokumen hukum ini, jelas dan terang bahwa PD versi KLB itu tidak sah karena penyelenggaraan KLB -nya pun tidak sesuai aturan yang akan digunakan sebagai dasar bagi Kemenkumham dalam melakukan assesment.
Namun hal ini sepertinya sudah dihitung oleh mereka yang menginisiasi KLB PD di Sibolangit. Makanya mereka menggunakan AD/ART PD tahun 2005 yang disebut mereka masih murni, seperti saat partai berlambang logo mercy ini pertama kali didirikan, belum terkontaminasi upaya-upaya klan Yudhoyono untuk memiliki partai tersebut.
Di sinilah nantinya yang akan menimbulkan perdebatan, meskipun jika mengacu pada aturan hukum yang ada, AD/ART terbaru dan sudah diakui Kemenkumham lah yang seharusnya menjadi dasar dalam memutuskan keabsahan PD versi KLB ini.
Jadi intinya apabila dasar pertimbangan Kemenkumham itu murni secara hukum, Partai Demokrat versi KLB dengan Ketua Umum Moeldoko, SK Kemenkumham  terkait legalitas mereka itu tak akan keluar.
Namun, repotnya apabila unsur politik masuk ke dalam pengambilan keputusan Kemenkumham ini. Moeldoko adalah orang dekat penguasa saat ini, dan ia berada satu barisan dengan Yasonna Laoly yang saat ini menjadi Menteri Hukum dan Ham.