Pernah terbayang nggak, tiba-tiba entah dari mana jumlah uang dalam rekening kita bertambah?
Kira-kira-bagaimana perasaan kita, senang tentu saja, bingung juga itu pasti, tapi please jangan dulu digunakan sebelum melakukan verifikasi tentang keberadaan uang tersebut ke bank tempat kita menyimpan uang, jangan-jangan itu salah transfer yang jika digunakan ujungnya akan membawa kita berurusan dengan hukum.
Hal ini lah yang terjadi pada Andi Pratama seorang makelar mobil di Surabaya, ia kini tengah dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya lantaran menggunakan uang "salah transfer" dari Bank BCA ke rekeningnya.
Kasus ini bermula ketika salah satu karyawan back office BCA tengah memasukan data setoran kliring pada 17 Maret 2020 lalu. Tak dinyana ternyata 2 nomor paling belakang pada rekening yang dimasukan berbeda dengan yang seharusnya.
Ndilalah-nya setoran kliring sebesar Rp.51 juta itu kemudian masuk ke rekening milik Andi Pratama, Andi berpikir bahwa uang yang masuk itu merupakan hasil komisinya dari menjual mobil, tanpa ba-bi-bu ia gunakanlah uang yang baru masuk itu untuk kebutuhannya.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, sepuluh hari setelah uang masuk pihak BCA baru menyadari telah terjadi kesalahan transfer setelah pihak yang seharusnya menerima setoran kliring tersebut mengadu bahwa uang yang seharusnya ia terima kok tak masuk-masuk ke rekeningnya padahal udah disetorkan.
Usut punya usut, ternyata uang itu salah masuk rekening,dan pegawai BCA tersebut menyebutkan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Andi Pratama.
Nah, Andi mendapatkan informasi tersebut beberapa hari kemudian setelah pihak BCA menghubunginya dan meminta kepada Andi untuk segera mengembalikan uang tersebut.
Setelah melihat bukti-bukti yang ditunjukan pihak BCA, Andi sepakat untuk mengembalikan uang tersebut tetapi ia meminta waktu dan dengan cara dicicil lantaran uang tersebut sudah terpakai.
Dan yang tersisa hanya Rp.10 juta, pihak BCA menolak hal tersebut. Mereka meminta Andi untuk segera mengembalikan uang tersebut secara tunai sekaligus.
Karena tak menyanggupi untuk membayar sekaligus, pihak BCA kemudian mengajukan 2 kali somasi. Dan mereka mengubah tuntutan skema pengembalian uang itu dengan cara Karyawan BCA yang bersangkutan membayar terlebih dahulu uang tersebut kepada BCA, dan karyawan tersebut lah yang menuntut penggantian uang salah transfer itu secara personal kepada Andi.