Seperti yang tertuang secara eksplisit dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 227 huruf KÂ
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;"
Nah Ahok sendiri meskipun di vonis 2 tahun penjara karena pasal penistian agama, Ahok dijerat dengan pasal 156 huruf a KUHP yang berbunyi.
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Jadi dengan kondisi-kondisi tersebut diatas saya sangat yakin setinggi apapun elektabilitas Ahok nantinya ia tetap tak akan dimajukan oleh PDIP untuk jabatan publik apapun apalagi menjadi capres atau cawapres.
Selain Ahok dan Ganjar, ada 2 nama srikandi PDIP yang masuk dalam survey LSI ini. Tri Rismaharini  dengan elektabilitas 5,5 persen.
Dan terakhir jauh dibelakang ketiga orang itu adalah Puan Maharani dengan elektabiltas dibawah 1 persen.Â
Apakah kemudian dengan survey-survey yang menunjukan bahwa Ganjar Pranowo memiliki elektabilitas paling tinggi akan diusung menjadi capres 2024?
Lantas bagaimana dengan nasib Puan Maharani sang Putri Mahkota?
Analisa kasar saya jika elektabilitas Ganjar Pranowo terus stabil merangkak naik dengan perbedaan yang terus menipis dengan eletabilitas Prabowo Subianto yang memiliki elektabilitas tertinggi dalam survey LSI dikisaran 22,6 persen.
Kemudian ada pula nama Anies Baswedan yang menduduki urutan ketiga dengan 10,2 persen, peta persaingan 2024 akan sangat seru.