Hari Kamis (18/02/21) kemarin saya membaca berita dari media daring Kompas.Com, judul beritanya "Cerita MS Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Karena Bunuh Pria yang Akan Memerkosanya".
Setelah membaca isi beritanya, dalam benak saya muncul  sejumlah pertanyaan,
Apakah kita memang tidak boleh membela diri ketika ada orang yang bermaksud mencelakai atau berbuat tidak senonoh terhadap kita?
Apakah dalam hukum yang berlaku di Indonesia tak ada pasal yang mengatur tentang membela diri?
Seperti dilansir Kompas.Com, kasus ini bermula dari penemuan mayat NB seorang pria di hutan Haimeu Desa Oni Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur pada Kamis pagi (11/02/21)
Setelah dilakukan visum, luka robek yang menganga di bagian kanan leher NB karena benda tajam  yang kemudian membuatnya kehabisan darah menjadi penyebab kematiannya.
Tak lama berselang setelah polisi melakukan penyelidikannya, keesokan harinya Jumat (12/02/21) Polisi membawa seorang gadis berusia 15 tahun bernama MS untuk ditanyai, dan tak lama kemudian ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian NB.
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera seperti dilansir Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
Alasan MS membunuh lantaran NB mencoba melakukan pemerkosaan terhadap dirinya, jadi ia membela diri dari upaya tak senonoh yang coba dilakukan oleh NB, dan akhirnya mengakibat luka dileher NB yang menyebabkan kematiannya.
Menyaksikan polisi menyematkan status tersangka terhadap MS ini membuat kita masyarakat awam menjadi merasa miris.
Bagaimana kalau kejadian seperti ini menimpa kita, karena membela diri kok yah jadi tersangka? Masa sih kalau kita diperkosa atau dibegal kita harus bermusyawarah dulu dengan pelaku agar win-win solution.