Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Geger Kontroversi Wajib Jilbab, Kemendikbud Lebih Baik Ambil Alih Urusan Seragam Sekolah

23 Januari 2021   11:43 Diperbarui: 23 Januari 2021   11:52 1419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin bagi mereka yang lahir tahun 80an dan mengikuti pendidikan formal tingkat dasar hingga menengah sebelum tahun 2000, kasus seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, yang mewajibkan seluruh siswinya tak terkecuali non-muslim menggunakan jilbab ketika mengikuti proses belajar mengajar sangat aneh.

Karena saat itu, masa-masa orde baru masih berkuasa aturan seragam sekolah itu ditentukan pusat, semua sama Sekolah dasar, baju putih celana pendek merah bagi para siswa, Sekolah Menengah Pertama Baju putih celana pendek biru bagi siswa, dan Sekolah Menengah Atas baju putih celana panjang abu-abu bagi para siswa.

Sementara para siswi di setiap angkatan menggunakan rok sedikit di bawah lutut. Yang membedakan asal sekolah hanyalah badge di lengan kanan atau kaos olahraga sekolah.

Waktu itu konon katanya mengenakan jilbab ke sekolah itu dilarang, mungkin alasannya karena untuk tak memperlihatkan identitas agama, seperti yang saat ini terjadi di beberapa negara Eropa, seperti Perancis.

Pihak sekolah sama sekali tak diberi kewenangan untuk  menentukan gaya berseragam anak muridnya, pakaian lain yang boleh digunakan ketika kegiatan belajar mengajar hanya baju olahraga sekolah dan baju pramuka, saya dulu menggunakannya tiap hari jumat.

Berbeda sekali dengan saat ini meskipun menurut   Peraturan Mendikbud No 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sudah jelas batasan-batasan namun dalam prakteknya pihak sekolah seperti semau-maunya sendiri menetapkan aturan tentang seragam ini, karena diberikan kewenangan untuk itu.

Kejadian di SMKN 2 padang yang mewajibkan seluruh siswa atau siswi nya menggunakan pakaian muslim sudah kerap terjadi, dan sepertinya akan  terus terjadi hingga pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) bersikap tegas dan mengambil alih urusan seragam sekolah ini secara penuh.

Menurut penelusuran saya lewat Google Search ada banyak kasus terkait seragam sekolah yang berujung polemik ini, diantaranya, pada Juni 2019, di SD Negeri Karangtengah 3, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, seluruh siswa siswinya  wajib menggunakan baju muslim.

Seperti yang temaktub dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala sekolahnya bernama Pujiastuti, saat itu.

Kemudian pada Agustus 2018 di SMA 2 Rambah hulu di Rokan Ilir Riau seluruh siswa tak terkecuali non-muslim para siswinya wajib mengenakan jilbab.

Lantas di SMPN 3 Genteng Banyuwangi Jawa Tinur serupa seluruh siswinya wajib menggunakan jilbab terlepas siswi itu muslim atau bukan.

Di Yogyakarta pun demikian 3 SMP Negeri  masing-masing SMPN 5,7, dan 11 pihak sekolahnya mengintruksikan hal yang serupa.

Geger kontroversi wajib jilbab ini terus berulang hingga saat ini, padahal jelas sekali dalam Peraturan Menteri No. 45 tahun 2014 pasal 3 ayat 4, memang diberi kewenangan untuk  mengatur pakaian seragam murid-muridnya. Namun sekolah harus "tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing".

Melalui peraturan ini sebenarnya ingin memberi ruang bagi siswi muslim yang ingin mengenakan jilbab dijamin haknya oleh negara.

Bukan berarti sekolah harus mewajibkan siswinya mengenakan jilbab, atau  melarang penggunaan jilbab seperti kejadian yang pernah terjadi di Manokwari dan di Bali pada 2019 lalu.

Siswa dan siswi memiliki kebebasan untuk mengenakan seragam sesuai dengan keyakinannya sepanjang menuruti aturan seragam dalam Permendikbud tersebut.

Untuk itu menurut saya  pihak Kemendikbud harus memberi penegasan bila perlu mengambil alih otoritas penentuan seragam sekolah untuk memastikan tak ada pemaksaan berbalut simbol keagamaan.

Jangan sampai wajib jilbab dan pelarangan jilbab oleh institusi pendidikan dibiarkan seperti saat ini karena bisa saja menimbulkan masalah yang lebih berat.

Jangan jadikan mayoritas penduduk disekitarnya sebagai tameng kebijakan mewajibkan dan melarang penggunaan jilbab.

Bahkan seharusnya bagi siswi muslim pun tak perlu ada keharusan untuk mewajibkan penggunaan jilbab jika ia memang sekolah di insitusi milik pemerintah.

Sekolah milik negara di wilayah mayoritas muslim, tidak bisa atas namakan menghormati mayoritas lalu memaksa murid berjilbab. Sekolah di wilayah mayoritas non muslim, tidak boleh memaksa murid melepas jilbab. Hak warga atas pendidikan tidak dibatasi oleh pakaiannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun