Kantor Imigrasi Wilayah Bali, akhirnya memutuskan untuk mendeportasi Kristen Antoinnete Gray Warga Negara Amerika Serikat yang belakangan viral menjadi bahan perbincangan di berbagai platform media sosial
Saya tak perlu lagilah menuliskan di sini bagaimana keriuhan itu bisa terjadi karena beragam tulisan telah mengupasnya secara tuntas hampir dari setiap sudut pandang.
Saya hanya ingin mengabarkan saja bahwa, pihak Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Keimigrasian Wilayah Bali memutuskan untuk memberi sanksi  deportasi kepada Gray, karena melanggar ketentuan Imigrasi di Indonesia.
"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, seperti dilansir Detik.com, Selasa (19/01/21).
Pelanggaran yang dilakukan oleh Gray ini berawal dari cuitannya lewat akun @kristentootie yang mengajak Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Bali yang ia sebutkan penuh kenyamanan karena tak pernah dipermasalahkan urusan pajak dan keimigrasian.
Selain itu Kristen Gray pun dianggap melanggar protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19.
Dan pelanggaran terakhir terkait kegiatan bisnis yang dilakukan Kristen Gray di Indonesia, Â padahal visa yang ia gunakan masuk ke Indonesia hanya visa kunjungan biasa, bukan visa untuk berbisnis.
Kristen Gray kini ditahan di kantor Imigrasi hingga ia di deportasi ke negaranya, Amerika Serikat.
Seandainya cuitan Gray tak viral dan direspon sedemikian heboh oleh publik Indonesia, mungkin hidupnya di pulau Dewata ini akan damai sejahtera aman dan sentosa.
Artinya kerja keimigrasian itu tak terlalu baik, seharusnya pelanggaran-pelanggaran seperti ini sudah bisa diendus.
Para WNA dengan seenaknya mengangkangi hukum di Indonesia, saya yakin di Bali masih banyak WNA yang status keimigrasiannya serupa dengan Kristen Gray.Â