Bagi sebagian masyarakat menjadi guru dengan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) itu kebanggaan yang tak bisa diukur uang.
Dengan kebanggaan tersebut sejauh yang saya rasakan (kebetulan ibu saya dulu adalah guru dan kepala sekolah) mereka betul -betul mendedikasikan hidupnya hanya untuk pendidikan anak muridnya.
Pemerintah mau membuat kurikulum secanggih apapun tanpa peran guru yang sama saja bohong, mending Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibubarkan saja.
Peran guru sangat sentral dan terlalu penting buat diabaikan  bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Pemerintah beralasan, guru hanya bisa berstatus PPPK dalam struktur kepegawaian negara ke depan lantaran tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia selama ini.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.
Apakah pemerintah yakin dengan di PPPK kan, distribusi guru secara merata itu bisa terjamin? Bukankah lebih baik perjanjian kerja di awal sistem rekrutmennya saja yang diubah seperti dengan kontrak kerja seumur hidup yang tidak memungkinkan guru mutasi ke luar daerah seperti pada saat awal mereka meneken kontrak kerja sebagai PNS.
Pihak BKN pun menyebutkan bukan hanya guru yang statusnya ke depan tak akan lagi menjadi PNS, Â ada 146 jabatan yang di pemerintahan yang individunya tak akan menjadi PNS.
"Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Plt Kepala Biro Humas BKN, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (02/01/21).
Berikut 147 Â jabatan tersebut seperti yang bisa dibaca di sini
Jika ditilik restrukturisasi kepegawaian negeri ini banyak menyentuh sektor-sektor pelayanan publik lain seperti tenaga kesehatan (dokter dan perawat) dan beberapa jabatan teknis di berbagai lembaga negara.