"Sementara ini pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK," ujar Bima dalam konferensi pers virttuwl, Selasa (29/12/20). Seperti dilansir Detik.Com.
Saya sampai harus berulang kali membaca pernyataan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional(BKN) Bima Haria Wibisana di laman berita daring Detik.com ini.
Enggak salah yah?
Setelah kemudian mencoba mencari sumber lain yah ternyata memang benar, rencananya Pemerintah Jokowi mulai tahun 2021 tak akan lagi mengangkat Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil alias Pegawai Negeri.
Status guru nantinya hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi guru yangbsaat ini sudah terlanjur menjadi PNS statusnya tetap akan tetap menjadi pegawai negeri hingga pensiun.
Ini agak aneh bagi saya dan mungkin sebagian besar masyarakat lain terutama mereka yang berkecimpung di dunia pendidikan.
Pendidikan merupakan tulang punggung kemajuan sebuah bangsa, dan untuk mendidik itu dibutuhkan pendidik alias guru.
Logikanya sebagai tulang punggung mereka seharusnya bisa diperhatikan dengan benar mulai dari keamanan, kenyamanan hingga kesejahteraannya agar mereka mampu memberikan yang terbaik bagi pendidikan anak muridnya yang konon akan menjadi tulang punggung masa depan bangsa Indonesia.
Semestinya guru itu lebih "dimuliakan" dibanding aparat negara yang lain. Tanpa guru yang baik mana mungkin bisa menghasilkan murid yang berkualitas.
Perkara ada oknum-oknum guru yang tidak perform misalnya, ya tinggal dipecat saja, ganti dengan orang-orang yang memang berdedikasi.
Percuma kita semua memuji dan memuja guru dengan kalimat-kalimat indah, pahlawan tanpa tanda jasa atau apalah tapi kesejahteraan, kebanggaan, dan kenyamanan mereka sebagai guru diabaikan.