Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Secara Resmi Bubarkan FPI, Akankah Efektif?

30 Desember 2020   13:19 Diperbarui: 30 Desember 2020   14:17 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gong dari semua tekanan terhadap organisasi massa Front Pembela Islam akhirnya ditabuh, hari ini Rabu 30 Desember 2020, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof Mahfud.MD secara resmi mengumumkan pelarangan Ormas FPI.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/20). Seperti dilansir Detik.com.

Menurut Mahfud secara hukum FPI , sejak 21 juni 2019 sudah tak memiliki legal standing sebagai sebuah organisasi massa.

Namun mereka tetap berkegiatan yang kebanyakan cenderung melanggar ketertiban dan keamanan serta mengganggu kepentingan umum, seperti melakukan sweeping, tindak kekerasan, razia secara sepihak, provokasi dan lain sebagainya.

Dengan keputusan ini artinya seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI sudah terlarang dan bisa langsung ditindak.

Saya yakin perlawanan hingga skala tertentu akan terjadi meskipun tentu saja pemerintah dan aparat keamanan sudah siap untuk itu.

Di level elite, pihak -pihak yang selama ini kerap menjadi sekondannya FPI, seperti PKS misalnya tentu akan memunculkan narasi-narasi yang menyalahkan pemerintah atas pelarangan FPI ini.

Apakah kegaduhan yang bisa saja timbul akibat pelarangan ini akan sebanding dengan efektifitas pelarangan tersebut?

Kita ambil contoh ketika pemerintah memgharamkan keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan alasan berniat mengganti sistem pemerintahan Indonesia dengan mengusung khilafah Islam.

Secara organisasi memang mereka tak bergerak, tapi individu-individunya tetap menyuarakan khilafah secara bebas, dan pemerintah tak mengambil tindakan apapun.

Harapannya jika memang pemerintah serius terkait pelarangan ini lakukan juga penegakan hukumnya, toh jika hanya terbatas pada wadah organisasi mereka bisa saja bertransformasi menjadi FPI Reborn misalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun