Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagi Rizieq Shihab Segala Persoalan Harus Dibumbui dengan Unjuk Rasa

2 November 2020   07:44 Diperbarui: 2 November 2020   10:24 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mereka pun aktif berunjuk rasa berjilid-jilid, seolah mereka itu paling Pancasilais padahal kita tahu dalam AD/ART-nya mereka tak mencantumkan Pancasila sebagai dasar pendirian organisasinya.

And You know what, ditengah aksi unjuk rasa menentang RUU HIP yang dilakukan oleh FPI dan Afiliasinya itu,  kembali terdapat selipan tuntutan abadinya, "meminta Jokowi mundur sebagai Presiden Indonesia"

Ketika hal itu dipermasalahkan, mereka akan berteriak lebih kencang " Woi ini kebebasan berpendapat, jika aksi seperti ini dilarang berarti negara otoriter, membenci umat muslim"

Wow, come on...man.

Jika itu masalahnya kenapa FPI harus melakukan "Aksi Bela Nabi" 211 dan 411 atau apalah itu. Bagi masyarakat dan pemerintah Perancis apa yang dilakukan oleh Charlie Hebdo memajang karikatur satir seperti itu adalah kebebasan berpendapat dan berekpresi yang dijamin oleh konstitusi mereka.

Bagi Perancis itu bagian dari kebebasan berekspresi, tapi dalam pandangan sejumlah pihak,terutama negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim,karikatur satir bergambar Nabi itu kebebasan yang kebablasan.

Untuk itu lah  mereka beramai-ramai mengecam Perancis dan Charlie Hebdo termasuk pemerintah Indonesia, para pemimpin berbagai negara beserta sebagian besar rakyatnya beranggapan bahwa kebebasan berpendapat itu bukan berarti bebas sebebasnnya tanpa menghormati  keyakinan orang lain.

Jika kebebasan berpendapat ala perancis itu diteruskan seperti saat ini, hal itu bisa berpotensi mengganggu persatuan dan perdamaian dunia.

Artinya Kebebasan berpendapat itu harus ada batasnya, batas yang paling nyata dari sebuah kebebasan berpendapat ialah terganggunya orang lain atas sebuah pendapat yang disampaikan.

Ketika menyuarakan pendapat itu mengganggu kepentingan pihak lain, apakah itu bisa diklaim sebagai "kebebasan berpendapat".

Apakah setiap aksi unjuk rasa yang diklaim oleh pelakunya termasuk Rizieq Shihab dan FPI-nya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi kemudian mengganggu pihak lain yang beraktivitas di sekitar lokasi aksi itu dilakukan, seharusnya dibatasi juga?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun