Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wapres Maaruf Amin Antara Ada dan Tiada?

31 Agustus 2020   08:48 Diperbarui: 31 Agustus 2020   10:35 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Presiden mengurusi semua yang berkaitan dengan persoalan-persoalan regulasi,logistik dan sebagainya. Pak Wapres ini lebih fokus pada bagaimana menata kehidupan beragama semasa pandemi berlangsung," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi online, Sabtu (02/05/20). Seperti dilansir Kompas.com.

Emang apa yang terjadi dengan kehidupan beragama saar pandemi? Tak ada kejadian yang spesifik juga sehingga harus mendapat perhatian khusus. 

Kehidupan beragama di Indonesia ya sama saja antara saat pandemi dan sebelum pandemi terjadi. Tak terlalu bagus karena menguatnya konservatisme beragama sehingga menimbulkan polarisasi yang sangat tajam karena dikait-kaitkan dengan pilihan politik.

Dan fakta di lapangan, kiprah itu pun tak terdengar di publik, menurut pengakuan wartawan yang biasa meliput di kantornya Istana Wapres, disana nyaris tak ada kegiatan apapun. 

Mereka hanya banyak melahap pers rilis dari Sekretariat Wapres saja untuk mengisi kegiatan yang memang kosong itu.

Kondisi kinerja Wapres Maaruf Amin ini memang sudah diperkirakan banyak pengamat politik jauh sebelum Pasangan Jokowi -Maaruf Amin mulai bekerja.

Seperti yang diungkapkan oleh Jayadi Hanan Pengamat Politik dari Universitas Paramadina di bulan September 2019 lalu dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Pricewaterhouse Coopers yang saya hadiri.

"Saya rasa tugas Maaruf Amin sebagai Wapres itu sudah berakhir saat Jokowi memenangkan Pilpres ini" ujarnya.

Selebihnya ia hanya akan lebih banyak banyak menghadiri berbagai agenda-agenda kenegaraan yang bersifat seremonial saja.

Apakah memang segitu parahnya fungsi Wapres di Indonesia sehingga terkesan hanya sebagai pelengkap pemerintahan belaka.

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tugas dan fungsi Wapres memang tak disebutkan secara rinci. Konstitusi hanya menyebutkan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun