RCTI stasiun televisi milik swasta pertama di Indonesia menjadi sasaran amarah warganet, lantaran gugatan judicial review mereka terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi, jika dikabulkan maka ruang ekspresi warganet yang berbentuk video bakal diharamkan untuk diunggah di media sosial karena dianggap melanggar Undang-Undang Penyiaran.
RCTI mengugat karena mereka menganggap bunyi pasal tersebut menyebabkan ambiguitas dalam penyiaran berbasis internet sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Pasal 1 Ayat 2 UU nomor 22/2002 Tentang Penyiaran itu berbunyi:
"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima"
Nah, RCTI memohon kepada MK untuk merumuskan pasal tersebut menjadi:
Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara,kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;Â dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima"
Nah jika perubahan pada pasal seperti yang ditulis dengan huruf berwarna merah di atas dikabulkan MK, maka siaran langsung berbentuk video di media sosial semisal Youtube Live, Facebook Live, Instagram Live, Instagram TV akan menjadi terlarang jika warganet belum memiliki izin.
Jadi boleh mereka menyiarkan semuanya lewat media sosial apapun sepanjang sudah mengantungi izin seperti halnya stasiun-stasiun televisi yang kini ada di Indonesia, jika tidak siap-siap dibredel atau diciduk aparat hukum.
Kabar yang sangat buruk bagi para Youtuber atau para penggiat visual di dunia maya. Dan kabar yang tidak bagus juga bagi para pengguna internet secara keseluruhan.
Karena logikanya ya tak mungkin juga setiap Youtuber atau pengguna medsos lainnya yang akan atau berniat mengunggah video-nya harus mengurus izin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Akan menjadi chaos administrasi yang mengerikan, dan ini head to head dengan program pemerintah untuk menggiatkan industri kreatif yang berbasis digital.
Terdapat jutaan Youtuber atau Instgramer yang mengunggah materi video-nya di akun mereka masing-masing saat ini. Bayangkan jika mereka semua harus mengurus administrasi layaknya lembaga penyiaran konvensional.
Jika ini sampai dikabulkan MK ini adalah langkah mundur yang sangat mengerikan, tak ada satu pun negara di dunia ini yang memperlakukan unggahan video lewat internet seperti ini,bahkan China negeri komunis gemar membatasi banyak hal, tak melakukannya.