2 Â hari belakangan Media mainstream maupun Media Sosial ramai memberitakan, pihak pemberi Beasiswa milik Pemerintah RI, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman seorang aktivis "pembela"masyarakat Papua yang kini berdomisili di Sidney Australia untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diberikan kepadanya sebesar Rp.773,8 juta.
Hal itu bisa terjadi karena Veronica dianggap telah menyalahi salah satu kontrak yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati ketika ia mendapatkan beasiswa LPDP tersebut.
Menurut Direktur Utama LPDP Rionald Silaban, tuntutan pengembalian dana beasiswa itu muncul karena  Veronica tak kembali lagi ke Indonesia pasca dirinya menyelesaikan pendidikannya pada Program Master of Laws di Australia National University.
"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi," kata Rionald, Selasa (11/08/20). Seperti dilansir Detik.com.
Namun klaim dari pihak LPDP tersebut dibantah Veronica, pada tahun 2018 sesaat setelah ia menyelesaikan pendidikannya dirinya mengaku pulang ke Indonesia untuk melanjutkan sejumlah advokasinya tentang HAM di tanah Papua.
Setahun kemudian ia berbicara di sebuah forum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait HAM, di Swiss. Dan sepulang dari Swiss ia kembali ke Indonesia.
Veronica menganggap hal tersebut hanyalah akal-akalan dari Pemerintah Indonesia untuk menekan dirinya agar berhenti berbicara dan memberikan advokasi terhadap masyarakat Papua.
"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua," katanya.
Veronica Koman sebelumnya sempat ramai diperbincangkan saat kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu, ia dianggap provokator dan kemudian ditetapkan oleh Pihak Kepolisian sebagai tersangka.
Sampai saat ini status Veronica Koman masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.Â
Mungkin saja yang menjadi dasar tuntutan tersebut status ini dan berbagai aktivitas Veronica terkait HAM di Papua.