Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, OJK Dipastikan Tak Termasuk di Dalamnya

15 Juli 2020   07:00 Diperbarui: 15 Juli 2020   09:54 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan segera membubarkan 18 lembaga negara. Namun, ia belum memerinci lembaga mana saja yang akan dibubarkan.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/07/20). Seperti dilansir Kompas.com

Penghapusan berbagai lembaga negara ini  dilakukan untuk efesiensi keuangan negara yang anggaranya telah tersedot untuk penanganan pandemi Covid-19.

Meski demikian, fungsi dan kewenangan Lembaga Negara yang dibubarkan ini akan dikelola oleh Kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Langkah yang cerdas mengingat anggaran negara harus ditujukan untuk sesuatu yang lebih penting mengingat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid 19.

Namun begitu, yang akan dibubarkan bukan Lembaga Negara yang dasar pendiriannya berupa Undang-Undang, melainkan terbatas pada institusi negara yang dasar pendiriannya  melalui Peraturan Presiden maupun keputusan Presiden.

Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi yang ditulis oleh Profesor Jimly Asshidiqie.

Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar,  Undang-Undang, dan Peraturan di bawahnya seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

Lembaga yang diatur oleh UUD 45 Amandemen diantaranya  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).

Sementara yang diatur oleh UU contohnya seperti berbagai Lembaga Penjamin Simpanan  (LPS), Oforitas Jasa Keuangan (OJK), Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan beberapa Lembaga  Negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun