Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, OJK Dipastikan Tak Termasuk di Dalamnya

15 Juli 2020   07:00 Diperbarui: 15 Juli 2020   09:54 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan segera membubarkan 18 lembaga negara. Namun, ia belum memerinci lembaga mana saja yang akan dibubarkan.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/07/20). Seperti dilansir Kompas.com

Penghapusan berbagai lembaga negara ini  dilakukan untuk efesiensi keuangan negara yang anggaranya telah tersedot untuk penanganan pandemi Covid-19.

Meski demikian, fungsi dan kewenangan Lembaga Negara yang dibubarkan ini akan dikelola oleh Kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Langkah yang cerdas mengingat anggaran negara harus ditujukan untuk sesuatu yang lebih penting mengingat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid 19.

Namun begitu, yang akan dibubarkan bukan Lembaga Negara yang dasar pendiriannya berupa Undang-Undang, melainkan terbatas pada institusi negara yang dasar pendiriannya  melalui Peraturan Presiden maupun keputusan Presiden.

Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi yang ditulis oleh Profesor Jimly Asshidiqie.

Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar,  Undang-Undang, dan Peraturan di bawahnya seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

Lembaga yang diatur oleh UUD 45 Amandemen diantaranya  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).

Sementara yang diatur oleh UU contohnya seperti berbagai Lembaga Penjamin Simpanan  (LPS), Oforitas Jasa Keuangan (OJK), Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan beberapa Lembaga  Negara lain.

Menurut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko 18 Lembaga Negara yang bakal dibubarkan ini seluruhnya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/20), seperti dilansir Kompas.Com

Moeldoko menuturkan pembubaran lembaga negara ini tengah dalam tahap pengkajian, mana saja lembaga negara yang akan dibubarkan atau digabungkan.

"Seperti Komisi Usia Lanjut, ini tidak pernah terdengar kan, apakah tidak ada dalam tupoksi Kementerian Perlindungan Anak, kalau masih dalam cakupan maka akan digabungkan kesitu," ujarnya.

Selain itu, Moeldoko juga menyebutkan 2 lembaga negara lain yang kini tengah ditelaah yakni Badan Akreditasi Olahraga dan Badan Restorasi Gambut yang keduanya didirikan berdasarkan Keppres.

Mengenai OJK yang kini tengah dalam sorotan karena dianggap memiliki banyak masalah dan tak efektif dalam melakukan pengaturan dan pengawasan institusi keuangan yang ada di Indonesia.

Moeldoko memastikan bahwa OJK tak ada dalam daftar 18 Lembaga Negara yang akan dibubarkan, karena OJK jelas pendiriannya berdasarkan UU, yakni UU nomor 21 tahun 2011 tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.

Dan keberadaan lembaga negara tersebut masih sangat dibutuhkan, meskipun memang ada kekurangan di sana sini bukan berarti bisa begitu saja dibubarkan, atau kewenangannya di kembalikan ke Bank Indonesia atau Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui wacana  pembubaran OJK terus mengemuka setelah kasus Jiwasraya ramai dibicarakan publik, yang menganggap biang keroknya adalah kelemahan pengawasan yang merupakan tanggungjawab OJK.

Kemudian mencapai puncaknya saat Jokowi marah dan mengancam akan membubarkan Lembaga Negara dan melakukan reshuffle kabinetnya karena dianggap tak perform dalam menangani dampak ekonomi Covid-19.

Lantas, entah apa yang terjadi kemudian oleh para politisi ucapan Presiden Jokowi tentang pembubaran lembaga tersebut digiring ke arah OJK.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang terlihat bernafsu untuk membubarkan OJK dan mengembalikan kewenangannya pada BI.

"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar di Jakarta, Sabtu (11/07/20), seperti yang dilansir CNBCIndonesia.Com

Pertanyaannya kemudian, apakah ada jaminan jika OJK dibubarkan lantas fungsi dan kewenangannya dialihkan ke lembaga lain otomatis pengawasan akan menjadi lebih efektif?

Harus benar-benar ditelaah dimana letak permasalahan yang sebenarnya apakah masalah personal kepemimpinannya atau ada masalah secara kelembagaan.

Menurut ekonom INDEF Bhima Yudhistira, jika hanya karena sentimen politik jangka pendek, membubarkan OJK tak akan menyelesaikan masalah bahkan akan menambah rumit.

Bisa membuat nasabah dan investor panik. Ditambah jika OJK dibubarkan, membuat lembaga baru pengganti selain memakan waktu juga akan sangat mahal biayanya.

Bisa jadi juga akan membuat sistem keuangan yang kini sudah terbangun lebih baik dan prudent akan hancur berantakan.

Jangan hanya karena kepentingan politik para politisi tersebut menghancurkan tatanan sistem keuangan, apalagi dalam situasi seperti saat ini.

Jadi sebenarnya clear Presiden Jokowi seperti diungkapkan Kepala KSP Moeldoko tak akan membubarkan OJK.

"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," jelas Moeldoko, Selasa (14/07/20) Seperti dilansir Kontan Co.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun