Menurut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko 18 Lembaga Negara yang bakal dibubarkan ini seluruhnya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/20), seperti dilansir Kompas.Com
Moeldoko menuturkan pembubaran lembaga negara ini tengah dalam tahap pengkajian, mana saja lembaga negara yang akan dibubarkan atau digabungkan.
"Seperti Komisi Usia Lanjut, ini tidak pernah terdengar kan, apakah tidak ada dalam tupoksi Kementerian Perlindungan Anak, kalau masih dalam cakupan maka akan digabungkan kesitu," ujarnya.
Selain itu, Moeldoko juga menyebutkan 2 lembaga negara lain yang kini tengah ditelaah yakni Badan Akreditasi Olahraga dan Badan Restorasi Gambut yang keduanya didirikan berdasarkan Keppres.
Mengenai OJK yang kini tengah dalam sorotan karena dianggap memiliki banyak masalah dan tak efektif dalam melakukan pengaturan dan pengawasan institusi keuangan yang ada di Indonesia.
Moeldoko memastikan bahwa OJK tak ada dalam daftar 18 Lembaga Negara yang akan dibubarkan, karena OJK jelas pendiriannya berdasarkan UU, yakni UU nomor 21 tahun 2011 tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Dan keberadaan lembaga negara tersebut masih sangat dibutuhkan, meskipun memang ada kekurangan di sana sini bukan berarti bisa begitu saja dibubarkan, atau kewenangannya di kembalikan ke Bank Indonesia atau Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui wacana  pembubaran OJK terus mengemuka setelah kasus Jiwasraya ramai dibicarakan publik, yang menganggap biang keroknya adalah kelemahan pengawasan yang merupakan tanggungjawab OJK.
Kemudian mencapai puncaknya saat Jokowi marah dan mengancam akan membubarkan Lembaga Negara dan melakukan reshuffle kabinetnya karena dianggap tak perform dalam menangani dampak ekonomi Covid-19.
Lantas, entah apa yang terjadi kemudian oleh para politisi ucapan Presiden Jokowi tentang pembubaran lembaga tersebut digiring ke arah OJK.