Toh sebelum Telkom membuka akses, masyarakat Indonesia dengan sangat leluasa bisa menikmari layanan Netflix.
Asal tahu saja dalam waktu 3 bulan dari bulan Januari hingga April 2020 alias Kuartal I 2020, Â pelanggan Netflix di Indonesia bertambah hingga 16 juta pelanggan.
2 kali lipat dari jumlah pelanggan Netflix di Kuartal IV 2019 yang berjumlah 8,8 juta pelanggan. Pandemi Covid-19 membawa berkah tersendiri bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Secara global pelanggan Netflix pada Kuartal IV 2019 berjumlah 167 juta pelanggan yang 100 juta diantaranya berada di Amerika Serikat.
Dengan kondisi seperti ini, saya kira bukan hanya urusan idealisme saja, alasan Telkom membuka blokir namun lebih pada urusan bisnis.
Suka atau tidak lanskap bisnis layanan tontonan sudah berubah drastis sejak adanya Youtube dan kemudian masuk Netflix, ditambah lagi saat Covid-19 datang melanda, pergeseran makin tajam lagi, yang biasanya menikmati film di bioskop kini nonton dirumah melalui gawai atau smart tv.
Dan jangan lupa paket berlangganan Netflix menjadi alat tawar bagi para operator  ISP untuk memikat pelanggannya, bisa jadi jika Telkom tak bergerak, keukeuh memblokir layanan Netflix ia bakal ditinggal oleh customer-nya.
Artinya Telkom bakal rugi banyak lah kalo tetap memblokir akses Netflix melalui saluran milik mereka. Telkom pastinya sudah berhitung berapa banyak opportunity loss jika tetap melakukan blokir terhadap Netflix.
Walaupun hingga saat ini belum jelas benar seperti apa skema bisnis antara Netflix dan Telkom, namun jelasnya dengan logika dasar saja hal itu akan menguntungkan Telkom juga pada akhinya.
Pelanggan Telkomsel misalnya akan lebih boros menggunakan data internet karena mereka mengakses Netflix, sehingga makin sering membeli kuota internet dan ini jelas bakal ada peningkatan pemasukan bagi Telkomsel.
Selain itu jangan lupa ada keuntungan juga sscara langsung bagi negara dari layanan Netflix ini, setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020  mengharuskan produk-produk layanan streaming baik audio maupun video  seperti Spotify dan Netflix di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.