Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Musim Restrukturisasi BUMN Ala Erick Thohir Telah Tiba

10 Juni 2020   12:59 Diperbarui: 10 Juni 2020   17:48 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri BUMN  Erick Thohir kini tengah gencar melakukan restrukturisasi di perusahaan-perusahaan BUMN . 

Mulai dari jumlah perusahaan BUMN yang terus dipangkas jumlahnya hingga nantinya mencapai angka 80-70 perusahaan dari sebelumnya 142 perusahaan, dengan memakai mekanisme penggabungan atau pembubaran.

Hingga saat ini Erick, telah memangkas 35 perusahaan BUMN, dari  142 perusahaan menjadi 107 perusahaan. 

"Khususnya pada situasi pandemi Covid-19 merupakan saat yang tepat untuk melakukan restrukturisasi untuk memperkuat posisi BUMN baik posisi keuangan maupun posisi dalam industri. Dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa tinggal 107 BUMN. Ini akan kita turunkan terus kalau bisa ke angka 80-70," kata Erick Selasa (09/06/20). Seperti dilansir CNBCIndonesia.Com.

Evaluasi perusahaan-perusahaan pelat merah ini akan terus dilakukan, konsolidasi akan terus dilakukan agar perusahaan dengan lini bisnis serupa akan digabungkan hingga mencapai angka ideal menurut hasil kajian Kementerian BUMN yakni sebanyak 80 hingga 70 perusahaan BUMN.

Evaluasi terhadap BUMN kelihatannya sudah dipersiapkan dengan matang oleh Erick, terbukti dengan dibentuknya Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

Pembentukan tim percepatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 40/M tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Restrukturisasi BUMN.

Tim ini nantinya memiliki keleluasaan untuk menggabungkan dan melikuidasi aset-aset BUMN.

Selain memangkas jumlah perusahaan BUMN, Erick Thohir juga akan mengurangi klaster-klaster usaha yang ada dilingkungan BUMN, dari 27 klaster menjadi hanya 12 klaster.

12 klaster tersebut antara lain, klaster industri migas dan energi, Mineral dan Batu bara, Perkebunan dan Kehutanan, Pupuk dan Pangan, Farmasi, Kesehatan, dan Pertahanan, serta Manufaktur dan Industri. Keenam klaster  akan berada dibawah kordinasi Wakil Menteri BUMN I, Budi Gunadi Sadikin.

Sementara Wakil Menteri II Kartiko Wirjoatmodjo akan membawahi 6 klaster lainnya, yakni Klaster Jasa Keuangan, Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Telekomunikasi dan Media, Pembangunan Infrasrtuktur, Pariwisata, Logistik dan Lainnya, serta yang terakhir klaster Sarana dan Prasarana.

Nah, setiap Klaster itu akan diawasi oleh pejabat setingkat eselon II yang disebut Asisten Deputi (Asdep).

Nantinya pejabat-pejabat Asdep ini lah yang akan menjadi ujung tombak pengawasan  perusahaan-perusahaan BUMN.

Ke-12  pejabat Asdep tersebut sudah dilantik kemarin Selasa (09/06/20), dan hal ini merupakan bagian dari perubahan tatanan struktur organisasi di Kementerian BUMN untuk mengoptimalisasi kinerja perusahaan-perusahaan BUMN.

Klastering yang dilakukan Erick Thohir ini memang agak berbeda caranya dengan restrukturisasi yang dilakukan oleh Menteri BUMN sebelumnya Rini Soemarno, yang mengusung program Holdingisasi yang kemudian diujungnya akan membentuk Superholding, semacam Temasek di Singapura.

Jadi nantinya klaster-klaster ini bisa menjadi lebih fokus pada inti bisnis masing-masing klaster, sehingga nantinya pengembangannya menjadi lebih fokus.

Namun terlepas dari implementasinya tersebut, restrukturisasi BUMN ini bukan berarti perusahaan pelat merah ini dalam kondisi menurun.

Lantaran sejatinya restrukturisasi  baik dalam skala besar maupun kecil dilakukan untuk memperbaiki kinerja.

Dengan begitu proses restrukturisasi tak perlu menunggu terjadinya penurunan kinerja perusahaan. Dalam hal perusahaan BUMN kondisi Pandemi ini memang menjadi tantangan tersendiri karena suka atau tidak, membutuhkan effort tersendiri.

Jadi menurut saya restrukturisasi yang kini dilakukan oleh BUMN tujuannya untuk memperbaiki  dan memaksimalkan kinerja perusahaan.

Restrukturisasi biasanya dilakukan untuk memperoleh kinerja operasional perusahaan yang efesien artinya efesiensi menjadi salah satu tujuan utama dari restrukturisasi.

Karena pada dasarnya ukuran keberhasilan restrukturisasi sebuah organisasi termasuk perusahaan adalah "uang"

Kegiatan restrukturisasi, apapun tindakan yang dilakukannya memiliki tujuan perhitungan finansial sebagai sasaran utamanya.

Sasaran yang lain harus sesuai dan sejalan serta mendukung pencapaian perhitungan finansial tersebut.

Jika restrukturisasi itu tak menjadikan perhitungan finansial ssbagai sasaran utamanya, restrukturisasi hanya merupakan kegiatan organisasi rutin belaka tak akan menghasilkan apapun.

Nah, hal ini sejalan dengan Theory of Contraction yang digagas oleh Eliyahu. M Goldratt, pakar Manajemen Bisnis dari Universitas Tel Aviv Israel.

Dalam teori itu disebutkan bahwa Goal utama dari seluruh perusahaan adalah peningkatan keuntungan finansial, terlepas dari apapun jenis  dan status usahanya,  baik itu milik swasta maupun dikelola oleh negara.

Terdapat 3 indikator dalam Theory of Contraction ini, yakni Throughput, Operational Expenses, dan Inventory. Ketiga indikator kinerja dalam teori ini dihubungkan oleh satu hal, yakni uang.

Tingkat kinerja bukan lagi diukur dari jumlah produk yang dihasilkan melainkan dari naik atau turunnya uang yang diterima perusahaan.

Throughput, merupakan indikator yang dihitung dari perolehan uang yang diperoleh dari sebuah sistem penjualan dalam periode tertentu. Ketika sebuah produk atau jasa telah selesai disiapkan namun belum dapat dijual untuk kemudian menghasilkan uang bagi sebuah perusahaan  maka hal itu tak bisa disebut sebagai kinerja positif.

Operational expense, indikator yang dihitung dari sejumlah uang yang dikeluarkan untuk sistem dengan tujuan mengubah apa yang dimiliki perusahaan menjadi produk yang bisa dijual. Setiap uang yang dikeluarkan perusahaan harus berhubungan dengan penjualan produk dan Jasanya

Perusahaan harus memastikan bahwa setiap tindakan, baik yang dilakukan unit kerja utama atau pendukung, mengarah pada penciptaan produk yang nantinya dapat dijual. Kinerja perusahaan dikatakan positif apabila masing-masing unit kerja memiliki kontribusi nyata pada peningkatan pendapatan.

Inventory, indikator yang dihitung dari sejumlah uang yang diinvestasikan pada suatu barang yang nantinya akan dijual atau seluruhnya menjadi bagian dari produk yang akan dijual. Ketika perusahaan sudah "belanja" maka mereka harus memastikan bahwa setiap sumber daya yang dibeli dan dimilikinya dapat terutilisasi penuh untuk memperoleh pendapatan. 

Perusahaan yang tidak memiliki sisa sumber daya atau dapat me-utilisasi-nya secara optimal, dikatakan memiliki kinerja positif. Kecepatan utilisasi suatu sumber daya meningkatkan kinerja perusahaan.

Jadi nantinya untuk mengukur keberhasilan restrukturisasi BUMN  yang dilakukan Erick Thohir, bisa dilihat dari kinerja keuangan perusahaan-perusahaan tersebut. Ya ikuti dan liat saja "uang" yang dihasilkan BUMN.

Salah satu perusahaan BUMN yang sudah terlihat menunjukan keberhasilan restrukturisasi seperti yang dilakukan Erick adalah PT.Krakatau Steel, BUMN yang bergerak dalam produksi besi dan baja.

Pada kuartal I 2020, Perusahaan baja pelat merah yang berlokasi di Cilegon ini , dalam laporan keuangannya berhasil mencatatkan keuntungan sebesar Rp.1,07 triliun.

Padahal selama 8 tahun terakhir Krakatau Steel selalu mengalami kerugian.  "Hal itu bisa terjadi karena restrukturisasi besar-besaran dilakukan atas kinerja dan arus cashflow, juga efesiensi dan konsolidasi terjadi,"ujar Erick Thohir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun