Sayangnya kiprah pertamanya dalam Pilkada tersebut harus ditandai kegagalan, ia tak berhasi meraih suara yang cukup untuk menempati kursi Bogor 1.
Belakangan ia berniat untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden untuk pemilhan Presiden tahun 2024. Namun karena terhalang UU Pemilu yang mengharuskan adanya dukungan bagi calon Pilpres dari partai poliik.
Nah untuk itulah kemudian ia menggugat Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.Â
Seperti dilansir situs Mahkamah Konstitusi, Gugatan tersebut telah masuk pada tanggal 11 Mei 2020 lalu.
Dalam berkas permohonannya yang diajukan Ki Gendeng Pamungkas disebutkan,Â
"Pemohon dikenal sebagai tokoh masyarakat dari kegiatannya sebagai praktisi Supranatural sehingga memiliki instuisi yang tinggi untuk melihat Calon Presiden/wakil presiden dari jalur Independen atau tidak dibatasi harus dari partai politik atau gabungan partai politik, sebagaimana yang dinyatakan pasca Amandemsn UUD 45."
Ki Gendeng Pamungkas beralasan bahwa dengan adanya calon independen dalam pilpres ruang pertentangan yang tajam seperti yang terjadi dalam Pilpres 2019 Â tak akan terjadi lagi, lantaran ada calon alternatif.
Sayang, ia tak dapat melanjutkan gugatan  dan meneruskan niatnya untuk menjadi Capres Independen 2024 karena ia meninggal. Semoga segala amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI