Penanganan pandemi Covid-19, kini kian diketatkan oleh Pemerintah. Setelah sebelumnya hanya menghimbau untuk tak mudik akhirnya hari ini Presiden Jokowi secara resmi melarang siapapun untuk mudik.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, dalam Rapat Terbatas Teleconference, Selasa (21/04/20). Seperti yang dilansir Kompas.com.
Pelarangan ini akan efektif berlaku mulai tanggal 24 April 2020. Dengan pelarangan ini  semua jajaran pemerintah harus segera mempersiapkan segala sesuatunya agar aturan ini bisa berjalan efektif.
Agar efektif tentu saja akan ada sanksi tertentu yang diberlakukan kepada masyarakat yang tetap nekad melakukan perjalanan mudik.
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan , Budi Setyadi pihaknya sudah menyiapkan sanksi, yang teringan pemudik akan dikembalikan kembali ke wilayah asal pemberangkatan.
Aturan lengkapnya kini sedang disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. "Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.
Dengan pelarangan ini artinya seluruh perjalanan antar wilayah tak diperbolehkan baik dengan menggunakan kendaraan pribadi apalagi kendaraan umum.
Rencananya seluruh kendaraan umum dan kendaraan pribadi roda empat atau roda dua dilarang dipakai untuk melakukan mudik.
Ketegasan seperti ini sebetulnya sudah diharapkan oleh masyarakat semenjak awal. Karena sudah terbukti bahwa mudik, apalagi dari zona merah, wilayah Jabodetabek berpotensi menyebarkan virus corona ini ke daerah-daerah tujuan pemudik.
Seperti yang berulangkali diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Keputusan Jokowi melarang mudik diambil setelah melakukan kajian di lapangan, Kemenhub telah melakukan survei dan hasilnya menunjukan bahwa 24 persen masyarakat masih bersikeras untuk tetap melakukan mudik. 7 persen diantaranya sudah mudik.