Kepolisian Republik Indonesia hari  Minggu (05/04/20) mengeluarkan Telegram yang ditandangani oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian  (Kabareskrim Mabes Polri) Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Surat telegram  bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 seperti yang dilansir oleh Kompas.Com dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam telegram itu Kapolri mengintruksikan agar para jajarannya melakukan patroli siber terus memonitor secara ketats situasi opini masyarakat diberbagai platform media sosial terkait  penyebaran hoaks tentang Covid-19.
Selain itu polisi siber dan jajarannya pun diminta untuk memelototi sebaran hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.
"Penghinaan terhadap Penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah" begitu potongan bunyi telegram Kapolri yang ditandangani oleh Komjen Listyo.
Artinya siapapun yang melakukan penghinaan tak berdasar kepada Pemerintah terkait penanganan Covid-19 bakal ditindak tegas.
Tentu saja telegram ini kemudian ditanggapi beragam oleh berbagai pihak, terutama oleh mereka yang konon katanya beroposisi dengan pemerintah, karena perbedaan pilihan politik.
Mereka sepertinya terus mengobarkan perang kata, dan mengatakan bahwa telegram tersebut merupakan bentuk kepanikan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.
Betul pemerintah memang terlihat sangat gagap dalam menangani penyebaran virus corona ini, namun kondisi yang sama juga terjadi di seluruh negara di dunia.
Karena pada dasarnya siapapun di dunia ini sebenarnya tak siap dengan pandemi seperti yang sekarang terjadi. Negara-negara maju di Asia, Eropa, dan Amerika pun kerepotan dengan situasi ini.
Terbukti dengan sebaran pasien positif terpapar viru corona sangat banyak dengan tingkat kematian yang mengerikan.