Pandemi Covid-19 terus menyebar dengan kecepatan yang cukup mengkhawatirkan, per hari Rabu (01/04/20) menurut Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto jumlah terinfeksi di Indonesia sebanyak 1.677, bertambah 149 kasus baru di banding hari sebelum.
Jumlah kematian bertambah menjadi 159 orang sedangkan yang berhasil disembuhkan sebanyak 103 orang.
Pemerintah terus berupaya keras untuk menahan penyebaran Covid-19, walaupun memang masih terlihat agak gamang, meski mulai memperlihatkan percepatan dan ketegasan.
Presiden Jokowi mempersiapkan sejumlah langkah untuk menahan penyebaran Covid-19 dan meminimalisir dampak sosial ekonominya.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi, Senin (30/03/20). Seperti yang dilansir Sekretariat Negara lewat Channel Youtube.
Pernyataan Jokowi ini, kemudian mendapat respon beragam dari banyak pihak, terutama masalah darurat sipil.
Istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Ya, inilah yang kemudian disorot, seperti biasa pro dan kontra pun timbul, kegaduhan ala masa pilpres kemudian terjadi.
Pihak yang kontra menyatakan bahwa nantinya akan ada kecenderungan untuk melahirkan otoritarian di Indonesia.Â
Mereka beranggapan lebih baik memggunakan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, daripada memakai darurat sipil.
Sebenarnya ini merupakan lanjutan dari lockdown dan non lockdown, kelompok yang menentang penggunaan darurat sipil rata-rata yang terus menerus mengkampanyekan lockdown.