Mahkamah Agung (MA)  mengabulkan permohonan Judicial Review untuk menganulir Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 Tentang  Jaminan Kesehatan.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang sudah diberlakukan Pemerintah sejak tanggal 1 Januari 2020, dibatalkan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif sebelum kenaikan itu berlaku, yakni;
Kelas III sebesar Rp.25.500 per orang per bulan         Â
Kelas II  sebesar Rp.51.000 per orang per bulan         Â
Kelas I Â Â sebesar Rp.81.000 per orang per bulan
Permohonan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dikabulkan 3 Hakim yang mengadili Judicial Review tersebut dengan alasan, bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres no75/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23, Pasal 28 dan Pasal 34.
Selain itu, hakim menganggap Perpres tersebut bertentangan dengan Undang -Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro Senin (09/03/20). Seperti yang saya kutip dari Detik.com.
Putusan judicial review ini  bersifat mengikat dan pemerintah tak bisa banding atau upaya hukum lain untuk membatalkan putusan hakim MA tersebut.
Berbeda dengan perkara pidana atau perdata, putusan MA masih bisa banding dengan memakai mekanisme Peninjauan Kembali (PK).