Tingkat pelanggaran dan kecelakaan kendaraan roda dua ini sangat tinggi dan mendominasi seluruh kecelakaan yang terjadi dijalanan.
Jika mengacu pada data Korps Lalu Lintas  (Korlantas) dari tahun 2014 hingga 2019 jumlah kecelakaan lalu lintas trendnya terus meningkat.
Tahun 2019 tercatat 107.968 kejadian kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia rata-rata 23.530 orang atau nyaris 75 orang per hari.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas tercatat 7.456.913 pelanggaran tilang.
Kecelakaan dan pelanggaran tersebut di dominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor.Â
Nah, atas dasar kesemrawutan yang menimbulkan palnggaran dan kecelakaan ini, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nurhayati Monoarfa.
Mewacanakan untuk membatasi kepemilikan kendaraan roda dua dan membatasi penggunaannya di jalan-jalan nasional.
Wacana ini ia layangkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim akademisi untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang nomor 22  Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Revisi Undang-Undang nomor  38 Tahun 2014 Tentang Jalan.
Nurhayati mengungkapkan, bahwa di berbagai belahan dunia ada pembatasan kendaraan bermotor roda dua untuk melintas di jalan nasional.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati, Â Jumat (21/2/2020). Seperti yang saya kutip dari Kompas.com.
Berarti nantinya hanya sepeda motor diatas 250 cc saja yang bisa melintasi jalan nasional, atau motor dalam klasifikasi motor gede.