Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Secara Resmi Pemerintah Tak akan Memulangkan Eks ISIS Asal Indonesia, Bagaimana Kalau Mereka Pulang Sendiri?

12 Februari 2020   07:32 Diperbarui: 12 Februari 2020   07:43 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan bahwa, Indonesia tak akan memulangkan 689 eks ISIS asal Indonesia dari Suriah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud M.D menyatakan bahwa para teroris lintas batas ini, tak akan dipulangkan. 

Keputusan ini diambil setelah bersama Presiden dan Wkil Presiden beserta Kementerian dan Lembaga Negara terkait melakukan rapat terbatas guna membahas eks ISIS asal Indonesia.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa(11/2/20). Seperti yang saya kutip dari Kompas.com.

Keputusan ini bagi sebagian pihak cukup melegakan mengingat bahaya laten  yang berpotensi ditimbulkan oleh para mantan kombatan eks ISIS ini.

Namun paling tidak kita semua jadi tahu bagaimana sikap Pemerintah Jokowi dalam menyikapi dan menghadapi isu repatriasi eks ISIS asal Indonesia ini.

Tentu saja keputusan yang diambil Pemerintah ini sudah memperhitungkan berbagai hal, termasuk di dalamnya kekhawatiran bahwa eks ISIS ini akan menkadi teroris baru di Indonesia.

Mengganggu stabilitas negara dan keamanan 267 juta pemduduk Indonesia lainnya. Saya sangat mensyukuri keputusan tegas ini segera diambil Pemerintah.

Ada perasaan lega, mereka tak kembali disini. Belum kembali saja mereka sudah menimbulkan pro dan kontra, apalagi sudah kembali.

Penanganan dan pengawasannya akan menjadi perdebatan baru. Pemerintah juga harus bekerja ekstra menangani mereka, pendeknya lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya.

Belum lagi jika kita tinjau dari sisi yuridis, sebagaian ahli hukum di Indonesia menyebutkan mereka sudah bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun