Rencananya Senin 20 Januari 2020 kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) beserta berbagai elemen afiliasinya akan melakukan Demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aksi yang akan mereka lakukan itu untuk menolak Omnibus Law  Cipta Lapangan Kerja yang kini dalam tahap finalisasi, dan segera akan di bahas di DPR.
Jika aksinya tersebut tak mendapat respon dari pemerintah, mereka mengancam akan melakukan mogok masal.
"Saya sudah berkonsolidasi ke seluruh anggota KSPI serta kawan afiliasi lain di banyak provinsi. Bila aspirasi kami tidak digubris, kami akan mengosongkan pabrik-pabrik dan kami yakin seluruh karyawan ditempat lainnya akan melakukan hal yang sama," Ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI Riden Hatam Azis, Jumat (18/01/20), seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.Com.
Mereka beranggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja  yang sedang disusun pemerintah berpotensi merugikan kaum buruh.
Benarkah demikian? Jangan-Jangan justru akan memberikan keuntungan bagi para pekerja secara keseluruhan.
Omnibus law cipta lapangan kerja disusun oleh pemerintah untuk perluasan lapangan kerja dan melindungi pekerja.Â
Omnibus law ini akan mencakup 1244 pasal dari 76, payung hukum ini menurut pemerintah akan menyederhanakan aturan terkait sektor ketenagakerjaan dan investasi.
Omnibus law, Â secara keseluruhan terdiri dari 11 kluster, yakni:
Pertama, Penyederhanaan Perizinan mencakup 522 UU terdiri dari  770 pasal.
Kedua,  Persyaratan Investasi mencakup  13 UU terdiri dari 24 pasal.