Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Lumpuh di Tanduk Banteng atau Layu Terikat UU KPK Baru?

15 Januari 2020   07:09 Diperbarui: 15 Januari 2020   07:12 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan yang akan di segel  untuk kemudian  di geledah KPK itu adalah ruang Sekjen PDIP. Buat saya itu agak aneh kenapa kalau memang tak ada yang salah kenapa takut buat di geledah.

Memang ada isu-isu yang kenceng di luar, disinyalir ada keterlibatan Sekjen PDIP dalam kasus ini meskipun hal ini masih harus dibuktikan lebih lanjut.

Hasto yang sempat diketahui keberadaannya sesaat setelah KPK melakukan OTT Wahyu, menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam kasus ini.

Sebenarnya kasus suap ini tentang apa sih?  Kasus suap yang terjadi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (paw) yang terjadi dalam partai PDIP.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid, dalam acara ILC, kasus ini berawal dari Calon Legislatif PDIP daerah Pemilihan Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas meninggal dunia sesaat sebelum pemilu dilaksanakan.

Dalam perhitungan kemudian ia memperoleh suara terbanyak, nah karena itu lah kemudian ia digantikan oleh Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Riezky pun sudah dilantik dan saat ini duduk sebagai anggota DPR-RI, kemudian dalam perjalanannya entah apa yang terjadi di Internal PDIP tiba-tiba mereka mengajukan permintaan fatwa Mahkamah Agung tentang PAW  oleh Harun Masiku.

Sebelumnya PDIP sempat mengajukan Judicial review terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. 

PDIP pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku

Untuk menaikan Harun Masiku ini PDIP telah mengirimkan 3 kali surat permohonan kepada KPU. Entah apa hebatnya Harun Masiku ini sampai PDIP begitu ngotot menjadikan orang yang kini buron itu jadi anggota DPR.

Namun KPU tetap pada pendiriannya, sstelah melakukan rapat pleno yang dihadiri 6 anggota Komisioner KPU diputuskan Riezky tetap sah jadi anggota DPR sesuai aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun