Terus masalah kepesertaan apakah sifatnya mandatory atau volunteer, jika mengacu pada usulan OJK yang mensyaratkan hal tertentu rasanya tak mungkin mewajibkan atau mandatory setiap perusahaan Asuransi untuk mejadi peserta LPP. Karena jika memang mandatory berarti seluruh perusahaan Asuransi wajib menjadi peserta LPP tanpa melihat kondisi keuangan sehat atau tidak.
Nah jika sifatnya Volunteer atau sukarela nantinya akan dijadikan tempat transfer risiko bagi asuransi yang memiliki risiko tinggi  melebihi rata-rata risiko pada industri asuransi. Sebaliknya, Perusahaan atau produk Asuransi yang memiliki  risiko kegagalan rendah mereka akan cenderung tidak mau menjadi peserta LPP, selain karena harus membayar biaya penjaminan yang jumlahnya tidak kecil, mereka pun seperti merasa memberikan subsidi pada perusahaan asuransi lain yang lebih berisiko.
Masalah pembentukan LPP ini tak sederhana, butuh dana yang tak sedikit dan sumber daya manusia yang mumpuni agar lembaga ini bisa berjalan.Mungkin yang paling murah dan bisa cepat dilakukan adalah menjadikan LPP sebagai bagian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi nantinya LPS memiliki dua departemen besar penjaminan bank dan penjaminan asuransi.
Mari kita tunggu sama-sama bagaimana pemerintah menyelesaikan urusan carut marut asuransi di Indonesia ini, Lembaga Penjamin Polis wajib dilaksanakan, Â namun tentu saja harus dipilih yang paling efesien namun efektif.
Sumber.
keuangan.kontan.co.id
investor.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H