Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Lagi, Bank Swasta Nasional Indonesia Bakal Dikuasai Asing

8 Januari 2020   12:36 Diperbarui: 8 Januari 2020   12:39 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desas desus PT Bank Bukopin Tbk, bakal dikuasai asing makin santer terdengar. Saat ini porsi pemegang saham di bank yang memiliki kode BBKP di Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan data dari BEI per 31 Desember 2019, sebagai pemegang saham pengendali adalah PT Bosowa Coorporindo yang memiliki saham sebesar 23,39 persen, kemudian Bank asal Korea Selatan Koomin Bank yang menguasai 22 persen, Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) 5,26 persen, Pemerintah Indonesia 8,92 persen, sementara sisanya sebesar 40,43 persen dikuasai publik dengan kepemilikan kurang dari 5 persen.

Kabarnya melalui Hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau Right Issue yang akan dilaksanakan Bukopin pada bulan Maret 2020 nanti, Kook min Bank akan menambah jumlah sahamnya dan akan menjadi pemegang saham pengendali.

Right issue yang dilakukan Bukopin itu bertujuan untuk menambah modal dasar perseroan, sebanyak 4,66 miliar lembar saham seri B akan diterbitkan jika kita asumsikan berdasarkan harga saham hari ini yang harganya sebesar Rp. 246 per lembar saham. Maka dana yang akan di raup Bukopin sebesar Rp. 1,14 triliun.

Nah, saat Right Issue ini lah kelihatannya Kookmin Bank akan masuk dan menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Bukopin. Artinya Bukopin akan dikendalikan secara penuh oleh salah satu Bank terbesar milik Korea Selatan ini.

Hal ini telah diamini oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawasan perbankan di Indonesia. Bahkan sebelumnya OJK telah merestui niat Kookmin untuk menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Bukopin.

Menurut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisoner OJK, Heru Kristyana, Kookmin bisa menguasai hingga 40 persen saham Bukopin, sesuai aturan batas kepemilikan bank oleh lembaga keuangan lain maksimal 40 persen. "lebih dari itu ya harus ada proses perizinan lagi ke OJK', Ujar Heru beberapa waktu lalu, seperti yang di lansir CNBCIndonesia.com

Right Issue yang akan dilaksanakan bulan Maret 2020 nanti Kookmin kemungkinan akan kembali menjadi pembeli siaga.Selain lewat right issue ada kemungkina Kookmin akan membeli secara kesuluruhan saham milik Kopelindo, dan membuat porsi kepemilikan sahamnya akan bertambah besar.

Langkah bank-bank asing mencaplok Bank Swasta Nasional milik Indonesia ini bukan kali ini saja terjadi. Bulan November lalu Bank Permata yang sahamnya dimiliki oleh Grup Astra dan Standart Chartered Bank diambil alih oleh Bank asing asal Thailand, Bangkok Bank dengan nilai transaksi sebesar Rp. 37, 43 triliun rupiah.

Kemudian di awal tahun 2019 lalu tepatnya di bulan April 2019 dua bank swasta nasional PT. Bank Danamon Indonesia. Tbk  dan PT. Bank Nusantara Parahyangan. Tbk sahamnya diambil alih oleh Mitshubishi UFJ Financial Group Inc. (MUFG) lewat MUFG Bank Ltd.  

Dalam transaksi crossing saham yang dilakukan pada Senin (29/4/19) lalu, MUFG menaikkan kepemilikan atas saham berkode saham BDMN menjadi 94% dan Bank Nusantara Parahyangan (BBNP)menjadi sebesar 99,9% untuk aksi korporasi ini MUFG mengeluarkan dana senilai Rp. 49,6 triliun.

Sepanjang tahun 2019 saja, paling tidak, terdapat 3 bank swasta nasional yang diambil alih oleh perusahaan keuangan asing. Hal ini diakibatkan oleh kondisi bank-bank diluar kategori  Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV yang memiliki permodalan sangat besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun