Situs IndoXXI dan LK21 kabarnya akan segera dihapus atau diblokir oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai lembaga yang berwenang dan memiliki tool untuk melakukan  tindakan pemblokiran tersebut.
Terkait kabar pemblokiran, Situs tersebut sudah mengumumkan secara resmi melalui Pop-up di laman utamanya akan segera menutup situsnya per tanggal 1 Januari 2020.
"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," begitu isi pengumuman IndoXXI.
Kemenkominfo saat ini hanya akan melakukan pemblokiran saja, sambil mencari cara untuk memberikan hukuman yang memiliki efek jera di masa mendatang bagi situs-situs  yamg menyediakan layanan hiburan ilegal, baik film maupun musik.
Bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dirjen HAKI Kemenkumham), pihak Kepolisian dan Kejaksaan serta Asosiasi Industri Kreatif, Kemenkominfo akan terus melakukan kordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Penindakan berupa pemblokiran yang akan dilakukan oleh Kemenkominfo tak akan mudah dilakukan, mengingat para pengelola situs akan bermain peek a boo.
Dikejar disini lari kesana, berganti wujud, berpindah alamat. Diblokir di IP Adress sebalah sini, akan beralih ke IP Adress sebelah sana.
Belum lagi jika si penikmat situs tersebut, ikut mencari jalan untuk menikmati film yang dianggap ilegal itu.
Karena pada kenyataannya, konsumen online Indonesia memang gemar sekali mengakses situs-situs streaming dan torrent ilegal serupa ini. Untuk menikmati sajian hiburan melalui aras maya.
Hal ini dibuktikan dengan hasil survey yang dilakukan oleh YouGov for Coalition Againts Piracy(CAP) yang mencatat bahwa 63 persen masyarakat Indonesia gemar mengakses situs hiburan ilegal.
Beragam respon dari masyarakat terkait rencana penutupan situs IndoXXI Â ini, bahkan tagar #IndoXXI memuncaki tagar trending topic Twitter Indonesia.