Janji manis Jokowi saat kampanye Pemilihan Presiden 2019 lalu terkait kartu-kartu sakti akan mulai direalisasikan. Kartu Pra Kerja yang paling memicu perdebatan, karena dianggap akan menggaji pengangguran, rencananya akan diterbitkan mulai bulan Maret 2020 nanti.
Rencana ini mundur dua bulan dari semula akan di rilis bulan Januari, masih perlu pematangan adalah alasan klasik yang menjadi dasar pemunduran jadwal tersebut.
But its oke lah, sepanjang nantinya implementasi berjalan lebih baik. Terminologi Kartu Pra Kerja disamakan dengan "menggaji pengangguran" harus segera dihilangkan dengan sosialisasi lebih gencar ke masyarakat tentang apa itu sejatinya Kartu Pra Kerja, sebelum Kartu itu tayang.
Kemudian memastikan tata kelola dalam mengurus Kartu Pra Kerja ini harus dapat dipastikan berjalan baik, artinya dari sisi yang berhak menerima kartu ini harus jelas dan terang, transparan. kemudian akuntabilitas pengelolaannya harus benar-benar terukur, tentu saja akan ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan terkait hal ini.
Berkaca pada Program Keluarga Harapan, yang banyak terjadi ialah salah sasaran dengan alasan data yang tidak pas dan faktor kesengajaan karena faktor kedekatan dengan pengurus pemerintahan tingkat paling bawah, Lurah/kepala desa atau RT/RW. Ini banyak terjadi dimana-mana.
Nah Kartu Pra Kerja ini konon katanya akan terhindar dari kejadian-kejadian salah sasaran atau manipulasi data. Untuk menjalankan program ini pemerintah akan membentuk Program Management Officer yang akan mengelola dan mengawasi jalannya program ini.
Untuk langkah awal Kartu Pra Kerja akan disiapkan untuk 2 juta orang dengan anggaran yang sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp.10 triliun. Syarat utama agar terdaftar untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja sangat mudah, ia harus Warga Negara Indonesia, berumur 18 tahun ke atas, dan tidak dalam masa pendidikan apapun.
Kartu Pra Kerja merupakan program pelatihan vokasi yang akan diberi fasilitas insetif tertentu dan  ini diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja bukan buruh aktif, dan para korban PHK. Nantinya akan ada dua kategori Kartu ini, pertama, bagi angkatan kerja baru dan yang kedua bagi mereka yang terkena PHK.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja tersebut. Menurut Menteri Tenaga Kerja Kabinet Indonesia Maju, Ida Fauziah, Kartu Pra-Kerja ini nantinya tak akan berbentuk fisik namun berwujud digital. Â
"Desain Kartu Pra-Kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida, Rabu (20/11/2019), dilansir Kompas.com.
Langkah awal yang harus dilakukan  para calon peserta, untuk mendapatkan Kartu Pra-kerja adalah,