Negara dalam presfektif cenderung memanipulasi suatu kebenaran (truth), maka negara sering kali memanfaatkan prosedur pengetahuan sebagai uapaya untuk menegaskan penutupan kebenaran. Itulah sebabnya, sikap penerimaan kita terhadap keadaan selalu disuguhkan dengan berbagai pengetahuan tentang cita-cita negara.
Seperti kesejahteraan, keadilan, keutuhan dan lain sebaginya yang justru mengenyampingkan masalah-masalah utama. Seperti ketimpangan, kemiskinan dan termasuk di dalamnya korupsi yang merupakan masalah penting, bukan saja di dalam negeri melaikan juga masalah dunia internasional yang harus segera diberantas.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mencatat, korupsi adalah kejahatan serius yang dapat melemahkan pembangunan sosial dan ekonomi di semua lapisan masyarakat. Baik negara, wilayah, maupun masyarakat dirasa tidak kebal terhadap kejahatan ini.
Setiap tahunnya, PBB mencatat sekitar $2,6 triliun lenyap akibat korupsi. Angka tersebut setara dengan 5 persen PDB (Pendapatan Domestik Bruto) global. Lenyapnya 5 persen PDB memiliki implikasi langsung terhadap penurunan kualitas pendidikan, kesehatan, keadilan, demokrasi, kemakmuran, serta pembangunan di setiap negara.
Hampir semua masalah yang sulit diselesaikan di tiap negara adalah korupsi, mulai dari masalah institusi seperti kepolisian dan pengadilan, juga masifnya penyuapan, permainan proyek, manipulasi anggaran, memeras sampai penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik yang menjadi penyebab utama ketimbangan sosial dan ketidakadilan.
Contoh:
Kasus tindak pidana korupsi yang sedang gempar di Indonesia ialah Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyorot perhatian publik karena melibatkan nama-nama pesohor. Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK). Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Pada kasus ini dikenakan Pasal 603 dimana Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
"setiap tindakan seharusnya di pikir terlebih dahulu sebelum bertindak. Agar tidak menimbulkan tindakan melawan hukum maka dari itu setiap perbuatan yang dilakukan harus berani untuk bertanggung jawab".
terimakasih🙏
(Ferryzal akbar irnitasyah,mahasiswa universitas pamulang)