Ferri setiawan  (202111167)
Socio-Legal Studies adalah menjawab dan  menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. Sebagaimana di mancanegara, Socio-Legal Studies menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum,  dan banyak lagi.
ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial seperti gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, dengan gejala lainnya. Sedangkan Socio-Legal Studies adalah studi tentang gagasan, praktik, dan institusi hukum dalam konteks sosial, budaya, dan sejarahnya.
 Salah satu contoh pendekatan socio legal studies adalah "HAK KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA" Hasil kajian menunjukkan bahwa secara ideal normatif telah ada pengakuan kebebasan beragama di Indonesia. Namun, tidak demikian halnya dalam praktek kehidupan sehari-hari. Hal tersebut terjadi karena adanya klaim kebenaran kelompok keagamaan tertentu terhadap kelompok keagamaan minoritas.
Menurut pendapat kelompok kami Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yakni dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masayarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H