Mohon tunggu...
ferry setiawan
ferry setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah Uin raden mas said surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Socio-Legal Studies

17 November 2022   17:50 Diperbarui: 19 November 2022   12:36 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ferri setiawan  (202111167)

Socio-Legal Studies adalah menjawab dan  menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. Sebagaimana di mancanegara, Socio-Legal Studies menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum,  dan banyak lagi.

ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial seperti gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, dengan gejala lainnya. Sedangkan Socio-Legal Studies adalah studi tentang gagasan, praktik, dan institusi hukum dalam konteks sosial, budaya, dan sejarahnya.

 Salah satu contoh pendekatan socio legal studies adalah "HAK KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA" Hasil kajian menunjukkan bahwa secara ideal normatif telah ada pengakuan kebebasan beragama di Indonesia. Namun, tidak demikian halnya dalam praktek kehidupan sehari-hari. Hal tersebut terjadi karena adanya klaim kebenaran kelompok keagamaan tertentu terhadap kelompok keagamaan minoritas.

Menurut pendapat kelompok kami Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yakni dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masayarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun