Dirjen Pajak melalui aplikasi pajak andalan mereka DJP Online, berupaya semaksimal mungkin untuk melayani para Wajib Pajak yang berkeinginan melaporkan SPT Pajak Tahunan melalui program e-filing Pajak.
Aplikasi pelayanan pajak online ini bisa dipakai oleh seluruh kalangan masyarakat dengan syarat utama harus memiliki E-FIN yang dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat di mana NPWP Anda terdaftar.
Selain Aplikasi Lapor Pajak secara realtime, DJP juga menyediakan program e-Billing yang dapat digunakan untuk mengenerate Kode Billing Pajak untuk proses pembayaran pajak yang dapat Anda lakukan lewat ATM, Bank, Kantor Pos, Mesin EDC (Khusus di KPP), Mobile Banking (Khusus nasabah BRI), dan Internet Banking.
Kedua sistem aplikasi pajak ini saling berhubungan dan terintegrasi dalam suatu sistem database milik DJP, sehingga kegiatan pengawasan akan jauh lebih mudah dilakukan.
Saat ini program efiling DJP Online baru menyediakan dua jenis SPT yang bisa diinput melalui media elektronik diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kategori sebagai pekerja atau karyawan. Formulir SPT Elektronik tersebut adalah :
Formulir SPT 1770S : Diperuntukkan buat mereka yang memiliki pendapatan selama setahun lebih besar daripada 60 juta rupiah ;
Formulir SPT 1770SS : Diperuntukkan buat mereka yang memiliki pendapatan selama setahun lebih kecil daripada 60 juta rupiah ;
Sedangkan untuk kategori Wajib Pajak Badan Usaha dan Usahawan Perorangan pelaporan SPT Tahunan baru bisa dilakukan malalui aplikasi e-SPT.
Akan tetapi apabila telah selesai menginput SPT dan menyiapkan seluruh data pendukungnya, bisa segera diupload ke Sistem DJP Online Pajak melalui aplikasi e-filing.
Apa saja Keuntungan Menggunakan Aplikasi DJP Online ini?
Anda akan menghemat waktu, tenaga dan biaya.