Mohon tunggu...
Kembarpro
Kembarpro Mohon Tunggu... Karyawan -

Creative dan jujur

Selanjutnya

Tutup

Money

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 Sesuai dengan PMK: 101/PMK.010/2016

18 Agustus 2016   07:02 Diperbarui: 8 September 2016   04:13 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akhirnya Undang Undang tentang besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2016 disetujui dan telah ditandatangani oleh pemerintah dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan PMK: 101/PMK.010/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

Adapun prosentase kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dibandingkan PTKP 2015, atau sebelumnya 36 juta menjadi 54 juta bagi Wajib Pajak dengan status Belum menikah.

Alasan utama kenaikan PTKP 2016 ini dikarenakan meningkatnya harga kebutuhan pokok terutama sandang dan pangan, meningkatnya inflasi, dan perkembangan ekonomi moneter dalam negeri.

Berikut Kenaikan PTKP 2016 sesuai dengan peraturan perundangan terbaru :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar Rp. 54.000.000,- ;
  2. Tambahan 4,5 juta untuk Wajib Pajak Kawin ;
  3. Tambahan 54 juta untuk penghasilan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami ;
  4. Tambahan 4,5 juta untuk anggota keluarga atau anak, dengan maksimal tanggungan 3 orang.

Demikian semoga artikel ini bisa memberikan manfaat buat Anda

Sumber : Menghitung Pajak Penghasilan, Tarif Pph 21, & PTKP 2016 Terbaru

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun