NPWP Merupakan Nomor Identitas bagi Wajib Pajak (WP) yang terdiri 15 Digit yang berfungsi sebagai Tanda Pengenal Wajib Pajak.
Saat ini untuk mengurus NPWP sangat mudah dan bisa diakses online melalui situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan alamat : ereg.pajak.go.id.
Jika Anda WP Orang Pribadi syaratnya sangat mudah tinggal scan KTP dan dokumen tersebut diupload sebagai syarat utama permohonan NPWP.
Ada beberapa tahap dalam membuat dan Daftar NPWP secara Online antara lain :
1. Registrasi Akun di ereg.pajak.go.id
2. Daftar NPWP, dengan mengisi formulir elektronik yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak
Untuk lebih detailnya Anda bisa lihat video tutorial dari kami mengenai cara daftar NPWP secara online :
Demikian semoga artikel ini bermanfaat
Sumber : Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H