Mohon tunggu...
Kembarpro
Kembarpro Mohon Tunggu... Karyawan -

Creative dan jujur

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Mudah Daftar dan Membuat NPWP Secara Online 2016

18 Agustus 2016   06:00 Diperbarui: 18 Agustus 2016   07:15 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

NPWP Merupakan Nomor Identitas bagi Wajib Pajak (WP) yang terdiri 15 Digit yang berfungsi sebagai Tanda Pengenal Wajib Pajak.

Saat ini untuk mengurus NPWP sangat mudah dan bisa diakses online melalui situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan alamat : ereg.pajak.go.id.

Jika Anda WP Orang Pribadi syaratnya sangat mudah tinggal scan KTP dan dokumen tersebut diupload sebagai syarat utama permohonan NPWP.

Ada beberapa tahap dalam membuat dan Daftar NPWP secara Online antara lain :

1. Registrasi Akun di ereg.pajak.go.id

2. Daftar NPWP, dengan mengisi formulir elektronik yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak

Untuk lebih detailnya Anda bisa lihat video tutorial dari kami mengenai cara daftar NPWP secara online :


Demikian semoga artikel ini bermanfaat

Sumber : Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun